- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI


TS
putri.klorofi
Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI
Quote:

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan itu untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.
"Ke depan akan kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017,"kata Nasir kepada wartawan di Gedung Balairung UGM, Jalan Persatuan, Kabupaten Sleman, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Nasir, pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat," ujar Nasir.
Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI.
Pertama, kata dia, pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Kedua, lanjut Nasir, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu. Sebab, dasar pembubaran organisasi tersebut yaitu ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan ingin mendirikan negara khilafah.
"Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara," ucap Nasir.
Untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS), kata Nasir, pihaknya menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
Menurut dia, Kopertis juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.
"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," ucap Nasir.

http://regional.kompas.com/read/2017...tn-anggota-hti
Fair enough...semoga berjalan baik

Diubah oleh putri.klorofi 22-07-2017 21:43
0
2.9K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan