- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GAJI 3 JUTA MAU DIKENAIN PAJAK


TS
regenio
GAJI 3 JUTA MAU DIKENAIN PAJAK
Quote:
Merdeka.com- Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak.
"PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP," kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
"Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," imbuhnya.
Kendati demikian, penurunan PTKP ini akan berdampak banyaknya ketimpangan di daerah.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak.
"PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP," kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
"Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," imbuhnya.
Kendati demikian, penurunan PTKP ini akan berdampak banyaknya ketimpangan di daerah.
Quote:
Jakarta - Pemerintah telah merelakan penerimaan negara dari sektor pajak hilang sebesar kurang lebih Rp 20 triliun, pasca ditetapkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) alias gaji meningkat 100% lebih sejak 2 tahun yang lalu.
Sejak 2015, pemerintah melakukan penyesuaian besaran gaji bebas pajak menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan.
Sejak 2016, pemerintah menaikkan kembali besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penyesuaian besaran PTKP mengakibatkan sekitar 3,6 juta wajib pajak (WP) hilang dari catatan basis pajak Indonesia.
"Sehingga tidak ada pembayaran pajaknya lagi dan penerimaan PPh Pasal 21 berkurang lebih dari Rp 20 triliun tahun ini," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Ditjen Pajak melakukan kajian penyesuaian terhadap besaran PTKP. Dia menganggap besaran gaji bebas pajak yang ditetapkan Indonesia selain menggerus basis pajak juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, bahkan besaran PTKP Indonesia menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Kajian penyesuaian besaran gaji bebas pajak masih belum ditentukan berdasarkan apa. Namun, belakangan ini muncul bahwa PTKP akan disesuaikan dengan UMP/UMR di masing-masing daerah se Indonesia. Pasalnya, kebijakan PTKP yang saat ini berlaku secara nasional.
Hestu memastikan, sesuai dengan sejarah penetapan besaran PTKP selama ini pemerintah belum pernah melakukan penurunan.
"Namun demikian kami melihat perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi yang tepat untuk penerapan PTKP ke depannya, apakah berdasarkan UMP, atau kenaikan berdasarkan inflasi atau yang lainnya. Hal ini tentunya harus dibahas dengan BKF Kemenkeu, jadi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang ya. Paling tidak, kami berharap untuk saat ini tidak ada kenaikan PTKP lagi," tukas dia. (wdl/wdl)
Sejak 2015, pemerintah melakukan penyesuaian besaran gaji bebas pajak menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan.
Sejak 2016, pemerintah menaikkan kembali besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penyesuaian besaran PTKP mengakibatkan sekitar 3,6 juta wajib pajak (WP) hilang dari catatan basis pajak Indonesia.
"Sehingga tidak ada pembayaran pajaknya lagi dan penerimaan PPh Pasal 21 berkurang lebih dari Rp 20 triliun tahun ini," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Ditjen Pajak melakukan kajian penyesuaian terhadap besaran PTKP. Dia menganggap besaran gaji bebas pajak yang ditetapkan Indonesia selain menggerus basis pajak juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, bahkan besaran PTKP Indonesia menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Kajian penyesuaian besaran gaji bebas pajak masih belum ditentukan berdasarkan apa. Namun, belakangan ini muncul bahwa PTKP akan disesuaikan dengan UMP/UMR di masing-masing daerah se Indonesia. Pasalnya, kebijakan PTKP yang saat ini berlaku secara nasional.
Hestu memastikan, sesuai dengan sejarah penetapan besaran PTKP selama ini pemerintah belum pernah melakukan penurunan.
"Namun demikian kami melihat perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi yang tepat untuk penerapan PTKP ke depannya, apakah berdasarkan UMP, atau kenaikan berdasarkan inflasi atau yang lainnya. Hal ini tentunya harus dibahas dengan BKF Kemenkeu, jadi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang ya. Paling tidak, kami berharap untuk saat ini tidak ada kenaikan PTKP lagi," tukas dia. (wdl/wdl)
Tolong lah boss ku, kalau mau buat kebijakan diperhatikan efeknya. Kalau menurut berita ini PTKP bakal diturunin sesuai UMP (Upah minimum Provinsi). Kalau UMP nya 3 juta jadi kena pajak,kalau UMP nya dibawah 3 juta ya kena pajak juga. Ya klo ane sih ngikut aja kebijakan pemerintah dah

sumber
Sumber 2
Diubah oleh regenio 21-07-2017 13:23
0
13.7K
Kutip
137
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan