Kaskus

News

bakatruAvatar border
TS
bakatru
Golkar Panen Tersangka Korupsi
Sebagai salah satu partai tertua, Partai Golkar tentu memiliki catatan tersendiri, tak terkucuali catatan hitam dalam perkara korupsi. Dalam periode kepemimpinan Setya Novanto ini, Golkar dapat kita katakan sedang panen tersangka.

Pertama adalah skandal korupsi e-KTP yang terus bergulir dan menyasar sejumlah politisi nasional. Dari tiga politisi yang menjadi tersangka, dua di antaranya dari Partai Golkar dan bisa jadi akan bertambah.

Politisi Golkar pertama yang menjadi tersangka adalah Markus Nari. Pada 2 Juni 2017, KPK menjerat Markus nari sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi proses hukum kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Atas perbuatannya ini, Markus pun dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak sampai di situ, Markus kembali dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP pada 19 Juli 2017. Markus yang duduk sebagai anggota DPR 2009-2014 saat kasus terjadi diduga berperan dalam proses pembahasan yang berujung pada kongkalikong untuk menggarong sebagian dana proyek e-KTP senilah Rp5,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2,3 triliun raib dijadikan bancakan oleh sejumlah pejabat di Kemendagri dan anggota DPR. Markus dijerat dengan pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam sidang putusan terhadap Irman dan Sugiharto (pejaba tKemendagri) pada 19 Juli 2017, Markus diduga menerima uang garongan sebesar US$400 ribu (Rp5,2miliar). Akan tetapi, pada pembacaan dakwaan sebelumnya, pada Maret 2017, Markus diduga menerima US$5 juta (Rp.65miliar).

Selain Nari, politisi Golkar yang sudah menjadi tersangka adalah Setya Novanto, yang tak lain adalah ketua umum partai dan ketua DPR. Novanto menyandang status kotor tersebut pada 17 Juli 2017 karena diduga memiliki peran dalam pembahasan proyek e-KTP, mulai dari perencanan, pembahasan di DPR hingga proses pengadaan barang jasa. Novanto diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang tender pengadaan e-KTP. KPK menjerat Setnov dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 th 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sayangnya, meskipun menyemat status tersangka, posisinya sebagai orang tertinggi di DPR dan Golkar aman-aman saja. Ini bukan kali pertama, petinggi Golkar sekaligus ketua DPR tersandung korupsi. Sebelum Novanto ada Akbar tandjung, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar. Pada 7 Maret 2002, ia sempat ditahan. Pada 25 Maret 2002 sidang perdana.

Pada 5 April 2002, pengadilan menangguhkan penahanannya. Pada 24 Juli 2002, ia dituntut 4 tahun penjara. Pada 4 November 2002, ia divonis 3 tahun penjara. Pada 17 Januari 2003, permohonan bandingnya ditolak dan dia melanjutkan kasasi. Pada 12 Februari 2004, setelah sidang 9 jam, Mahkamah Agung menyatakan Akbar Tandjung bebas.

Dalam kondisi tersebut, Akbar tetap memegang jabatan semula. Dalilnya adalah Undang-Undang MD3 Pasal 87 ayat c berbunyi 'Pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih'.

Pasal itulah yang kini dipakai DPR. Sekalipun berstatus tersangka kasus korupsi KTP-E, Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR. Sekaligus ia pun tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Apakah tersangka dalam kasus e-KTP dari Golkar cukup di situ?

Golkar masih mempunyai kandidat yang dapat naik status menjadi tersangka dalam proyek e-KTP. Pada persidangan pembacaan putusan terhadap tersangka Irman dan Sugiharto, Kamis (20/07/2017), hakim Frangki Tambuwun menyebutkan bahwa politisi Golkar Ade Komarudin mendapatkan US$100 ribu (Rp1,33 miliar).

Ade Komaruddin saat itu menjabat Sekretaris Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat. Pria yang dilengserkan dari Ketua DPR dan digantikan Setya Novanto ini membantah menerima uang dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang dalam perkara ini divonis 7 tahun penjara.

Politisi yang akrab disapa Akom itu sempat diperiksa KPK dan membantah tuduhan tersebut. Akom beralasan keterangan dari Irman bersifat sepihak dan dia mengklaim tak terlibat dalam hal perencanaan, penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek sebab ia hanya menjabat sekretaris fraksi, bukan ketua fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II.

Akan tetapi, mencermati satu persatu politisi yang disebut-sebut menerima uang dalam dakwaan terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sudah menjadi tersangka, status Akom kemungkinan akan serupa.

Selain Akom, politisi Golkar yang berpeluang menjadi tersangka kasus e-KTP adalah Chaeruman Harahap (Ketua Komisi II DPR RI) diduga menerima US$ 550 ribu, Agun Gunanjar Sudarsa (anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran) US$ 1 juta, dan Melchias Mekeng (Ketua Banggar DPR RI) US$ 1,4 juta. Data ini diperoleh dari surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto pada Maret 2017.

Kasus lain

Selain skandal e-KTP, politisi Golkar juga meramaikan pemberitaan kasus korupsi. Kasus yang cukup menarik perhatian khalayak adalah korupsi Alquran. Fahd menjabat sebagai ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Dia sudah menjalani sidang perdana pada 13 Juli 2017, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah.

Pada kasus ini dua politisi Golkar sudah divonis bersalah yakni, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.

Terkait perkara yang menjeratnya, Fahd, anak pedangdut A. Rafiq, memastikan bahwa semua anggota Komisi VIII (membidangi agama) DPR RI periode 2009-2014 kecipratan uang korupsi pengadaan Alquran tersebut.

Di luar itu, Golkar pada periode kepimpinan Novanto kali ini memang diisi beberapa pengurus yang memiliki masalah, baik hukum maupun moral. Nama-nama tersebut misalanya Nurdin Halid (terpidana kasus Impor beras INKUD Tahun 2001-2002), Sigit Haryo Wibisono (terpidana kasus Antasari Azhar/pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain), Ahmad Hidayat Mus (tersangka kasus korupsi Di Kab. Sula, Maluku Utara pada saat menjabat Bupati), Yahya Zaini (video mesum dengan pedangdut Maria Eva pada 2006), Irvanto Hendra (keponakan Novanto yang diduga terlibat kasus e-KTP), Charles Messang (diduga terlibat kasus Alat kesehatan Kemenkes dan sedang proses di KPK), dan Reza Herwindo (anak Novanto yang pernah berstatus tersangka penganiayaan di diskotik Blowfish 2010).

http://m.rimanews.com/nasional/politik/read/20170722/326776/Golkar-panen-tersangka-korupsi

Partai papa yang satu2nya ketua DPR berstatus tersangka dan bisa mengesahkan undang-undang emoticon-Ngakak
0
2.4K
29
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan