- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab


TS
sabarihong
FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab

Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolda baru, Irjen Idham Aziz untuk segera menghentikan penyidikan terhadap pentolan organisasi itu, Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya mengucapkan selamat datang atas terpilihnya Kapolda baru, Irjen Idham Aziz, menggantikan pucuk pimpinan sebelumnya, Irjen Mochamad Iriawan.
Kapolri memutuskan pergantian pucuk pimpinan Polda Metro Jaya itu pada Kamis (20/7).
Lihat juga:
Dimutasi, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq
Slamet menuturkan pihaknya meminta Kapolda baru segera menghentikan kasus Rizieq Shihab. “Kepada Kapolda baru, segera SP3 kasus Habib Rizieq,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7).
Diketahui, Rizieq dijadikan tersangka kasus cakap mesum oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam kasus itu dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, yang juga menjadi tersangka.
Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi dan tak mau memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Slamet menegaskan kasus itu diduga penuh rekayasa dan tak berdasar. Dia menegaskan jika SP3 dilakukan, maka itu merupakan pintu masuk untuk bersinergi dengan umat Islam.
“Ini merupakan awal pintu masuk untuk bekerja sama dan sinergi dengan umat Islam,” kata Slamet.
Lihat juga:
Jokowi, Deradikalisasi dan Kriminalisasi Ulama
Bagian Kriminalisasi
Sejumlah pihak menganggap kasus Rizieq merupakan bagian dari kriminalisasi ulama.
Pada pekan lalu, Alumni Aksi Bela Islam 212 mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan mereka tak lain bertujuan menagih rekomendasi atas laporan dugaan kriminalisasi ulama yang disampaikan sejak Mei lalu. Namun, setelah berada di kantor yang berada di kawasan Jakarta Pusat tersebut, perwakilan alumni 212 tak mendapat hasil dari yang dituju.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa draf rekomendasi yang diminta Alumni 212 sejak Mei lalu itu sebetulnya telah selesai disusun. Namun, sambungnya, surat rekomendasi tersebut belum bisa diberikan karena belum memenuhi unsur kolektif kolegial.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170721141139-12-229400/fpi-minta-kapolda-baru-segera-sp3-kasus-rizieq-shihab/
Belum pulang yah ?
Kena azab akibat mubahalah


tien212700 memberi reputasi
1
5K
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan