- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menko Darmin: Penghasilan Tidak Kena Pajak Harusnya Naikkan Daya Beli


TS
tereariyani
Menko Darmin: Penghasilan Tidak Kena Pajak Harusnya Naikkan Daya Beli
Menko Darmin: Penghasilan Tidak Kena Pajak Harusnya Naikkan Daya Beli
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini batas PTKP yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan batas PTKP harusnya mendorong daya beli masyarakat.
"Umumnya kalau mau disesuaikan, arahnya (harusnya) naik bukan turun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut dia, bila batas PTKP naik di atas Rp 4,5 juta, maka penghasilan yang bisa digunakan masyarakat untuk konsumsi bisa semakin besar.
Namun bila batasnya diturunkan, maka penghasilan yang kena pajak akan menjadi lebih banyak, sementara uang untuk konsumsi berkurang.
Meski ada kekhawatiran kenaikan batas PTKP akan membuat penerimaan pajak turun, namun Darmin tidak meyakini hal itu. Menurutnya, besaran penerimaan pajak lebih ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak.
"Pengaruh dari menaikkan PTKP itu memperbesar penghasilan yang tertahan di penerimanya, pajaknya mengecil sedikit, tapi belanjanya naik," kata Darmin.
Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kenaikan tingkat konsumsi diharapkan bisa mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi.
Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...kkan-daya-beli
Bagus naikin lagi ambang batas ptkp kalo perlu jd 7jt biar pertumbuhan jd 7%
Siap2 diresapel nih darmin
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini batas PTKP yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan batas PTKP harusnya mendorong daya beli masyarakat.
"Umumnya kalau mau disesuaikan, arahnya (harusnya) naik bukan turun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut dia, bila batas PTKP naik di atas Rp 4,5 juta, maka penghasilan yang bisa digunakan masyarakat untuk konsumsi bisa semakin besar.
Namun bila batasnya diturunkan, maka penghasilan yang kena pajak akan menjadi lebih banyak, sementara uang untuk konsumsi berkurang.
Meski ada kekhawatiran kenaikan batas PTKP akan membuat penerimaan pajak turun, namun Darmin tidak meyakini hal itu. Menurutnya, besaran penerimaan pajak lebih ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak.
"Pengaruh dari menaikkan PTKP itu memperbesar penghasilan yang tertahan di penerimanya, pajaknya mengecil sedikit, tapi belanjanya naik," kata Darmin.
Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kenaikan tingkat konsumsi diharapkan bisa mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi.
Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...kkan-daya-beli
Bagus naikin lagi ambang batas ptkp kalo perlu jd 7jt biar pertumbuhan jd 7%
Siap2 diresapel nih darmin
0
3.1K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan