- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sejumlah Nama Diduga Penerima Dana Proyek E-KTP Hilang dari Putusan Terdakwa


TS
penggugatmk
Sejumlah Nama Diduga Penerima Dana Proyek E-KTP Hilang dari Putusan Terdakwa
note: judul kelewat panjang, dipotong biar muat dikaskus 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama penerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 tidak sebanyak sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari sekian banyak anggota DPR RI yang sebelumnya disebut menerima anggaran e-KTP, kini dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang menerima yakni Miryam S Haryani dari Partai Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Partai Golkar.
Anggota Majelis Hakim Franki Tambuwun mengatakan mengenai realisasi pembayaran termin 1, 2, 3 dan 4 oleh Andi Agustinus yang akan disalurkan langsung ke DPR tidak bisa dipastikan oleh Sugiharto.
"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Diduga menciutnya jumlah nama-nama penerima tersebut adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani saat di penyidikan KPK yang telah dicabut Miryam.
Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.
Sebagian besar nama-nama diduga menerima dana anggaran proyek KTP elektronik yang menghilang adalah Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan masih banyak lagi.
Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK
Dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim tidak menyertakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pasal penyertaan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dakwaan hingga tuntutan, meyakini Setya Novanto adalah otak di balik korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Menanggapi putusan tersebut, JPU KPK Irene Putrie tidak banyak menanggapi.
Walau tidak disertakan, Irene menegaskan hakim tetap menyertakan fakta pertemuan antara Setya Novanto dengan para terdakwa terkait pembahasan e-KTP.
"Itu yang saya sampaikan. Bahwa ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto kemudian tanggapan Setya Novanto itu dijelaskan," kata Irene Putrie.
Irene Putrie juga tidak mau menduga apakah itu disebabkan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Miryam S Haryani yang telah dicabut di pengadilan.
Hakim memutuskan hanya menggunakan keterangan di persidangan karena itu lah yang menjadi alat bukti.
"Hakim hanya menyampaikan bahwa hakim kemudian menetapkan bahwa keterangan yang di pengadilan lah yang jadi pertimbangan. Itu hakim yang bisa jawab. Itu nanti kita sampaikan ke pimpinan laporan untuk kita," kata Irene Putrie.
Saat sidang putusan keduanya, Majelis Hakim hanya mengatakan Irman dan Sugiharto bekerja sama dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
"Terjadi penerimaan uang dari penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar," kata anggota majelis hakim Anshari.
Markus Terima Uang di Gedung Tua TVRI
Anggota Komisi IV DPR RI Markus Nari terungkap menerima uang diduga dari hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat.
lanjur ke page 2, panjang coi listnya

Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama penerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 tidak sebanyak sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari sekian banyak anggota DPR RI yang sebelumnya disebut menerima anggaran e-KTP, kini dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang menerima yakni Miryam S Haryani dari Partai Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Partai Golkar.
Anggota Majelis Hakim Franki Tambuwun mengatakan mengenai realisasi pembayaran termin 1, 2, 3 dan 4 oleh Andi Agustinus yang akan disalurkan langsung ke DPR tidak bisa dipastikan oleh Sugiharto.
"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Diduga menciutnya jumlah nama-nama penerima tersebut adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani saat di penyidikan KPK yang telah dicabut Miryam.
Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.
Sebagian besar nama-nama diduga menerima dana anggaran proyek KTP elektronik yang menghilang adalah Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan masih banyak lagi.
Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK
Dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim tidak menyertakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pasal penyertaan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dakwaan hingga tuntutan, meyakini Setya Novanto adalah otak di balik korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Menanggapi putusan tersebut, JPU KPK Irene Putrie tidak banyak menanggapi.
Walau tidak disertakan, Irene menegaskan hakim tetap menyertakan fakta pertemuan antara Setya Novanto dengan para terdakwa terkait pembahasan e-KTP.
"Itu yang saya sampaikan. Bahwa ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto kemudian tanggapan Setya Novanto itu dijelaskan," kata Irene Putrie.
Irene Putrie juga tidak mau menduga apakah itu disebabkan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Miryam S Haryani yang telah dicabut di pengadilan.
Hakim memutuskan hanya menggunakan keterangan di persidangan karena itu lah yang menjadi alat bukti.
"Hakim hanya menyampaikan bahwa hakim kemudian menetapkan bahwa keterangan yang di pengadilan lah yang jadi pertimbangan. Itu hakim yang bisa jawab. Itu nanti kita sampaikan ke pimpinan laporan untuk kita," kata Irene Putrie.
Saat sidang putusan keduanya, Majelis Hakim hanya mengatakan Irman dan Sugiharto bekerja sama dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
"Terjadi penerimaan uang dari penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar," kata anggota majelis hakim Anshari.
Markus Terima Uang di Gedung Tua TVRI
Anggota Komisi IV DPR RI Markus Nari terungkap menerima uang diduga dari hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat.
lanjur ke page 2, panjang coi listnya
Diubah oleh penggugatmk 21-07-2017 13:44
0
1.5K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan