- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK


TS
panastak.
Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK
Quote:
judul panjang = Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK
kompos
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Partai Golkar mendorong Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan Pakar menyarankan Novanto menempuh praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono saat mengadakan rapat dengan Novanto dan jajaran DPP Partai Golkar, Di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
"Dewan Pakar mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya," kata Agung membacakan keputusan rapat.
(baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?)
Agung menambahkan, Dewan Pakar juga menyarankan kepada DPP Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
"Prinsipnya DPP harus menyiapkan bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah," ucap Agung.
Dewan Pakar juga sepakat Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski tengah berstatus tersangka.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Diwawancara terpisah, Novanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh praperadilan.
Saat ini, tim hukum Novanto masih melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil.
"Saya belum memikirkan untuk praperadilan, saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan," kata Novanto.
(baca: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum yang Kemungkinan Ditempuh Novanto)
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Dewan Pakar menyarankan Novanto menempuh praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono saat mengadakan rapat dengan Novanto dan jajaran DPP Partai Golkar, Di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
"Dewan Pakar mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya," kata Agung membacakan keputusan rapat.
(baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?)
Agung menambahkan, Dewan Pakar juga menyarankan kepada DPP Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
"Prinsipnya DPP harus menyiapkan bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah," ucap Agung.
Dewan Pakar juga sepakat Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski tengah berstatus tersangka.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Diwawancara terpisah, Novanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh praperadilan.
Saat ini, tim hukum Novanto masih melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil.
"Saya belum memikirkan untuk praperadilan, saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan," kata Novanto.
(baca: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum yang Kemungkinan Ditempuh Novanto)
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
ayo papa, kita dukung papa praperadilan KPK

0
960
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan