- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masyarakat Khawatir Bayar Pajak Lebih Besar


TS
tereariyani
Masyarakat Khawatir Bayar Pajak Lebih Besar
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) membuat sejumlah wajib pajak gelisah. Pasalnya, jika PTKP diturunkan dari saat ini sebesar Rp54 juta per tahun, pajak yang harus dibayarkan sebagian masyarakat menjadi lebih besar sehingga mengurangi pendapatan bersih yang diterima.
Helena Hutapea (25) menilai penurunan PTKP bisa menimbulkan beban bagi pekerja dengan gaji pas-pasan seperti dirinya. Meski saat ini gaji Helena berata diatas Upah Minimum Provinsi (UMP), Helena mengaku dirinya sebenarnya belum pantas dikenakan pajak. Ia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi tingkat kelayakan hidup masyarakat di berbagai daerah sebelum mengubah batas PTKP.
"Saya tidak setuju, soalnya kalaupun gaji kita di atas UMP dan di bawah Rp4,8 juta belum tentu dianggap mampu secara finansial. Masih banyak pengeluaran lain, gaji kita juga banyak dipotong buat keperluan lain seperti asuransi atau dana pensiun," ujar Helena kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Lihat juga:Penghasilan Tidak Kena Pajak Turun, Daya Beli Makin Lesu
Pendapat berbeda diutarakan oleh Angelina Marcell (26). Ia mengaku tak keberatan jika pemerintah ingin mengubah batas PTKP sesuai dengan besaran UMP. Ia menilai batas PTKP yang mengacu pada UMP, merupakan kebijakan yang adil. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban bersama seluruh warga negara.
Angelina yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku maklum jika pemerintah ingin menarik pajak lebih besar untuk penerimaan negara.
"Kita sudah liat banyak pembangunan dimana-mana, itu kan dari uang pajak. Jadi menurut saya sih tidak apa-apa," katanya.
Namun ia juga tidak setuju dengan adanya anggapan masyarakat yang sudah berpendapatan di atas UMR/UMP disebut layak hidupnya sehingga pantas dikenakan pajak. Ia menyarankan sebelum mengubah batas PTKP berbasis UMP, pemerintah harus memperbaiki tingkat UMP di setiap daerah sesuai dengan realitas biaya dan beban hidup masyarakat sehari-hari.
"Kalau misalnya melihat kenyataan ternyata banyak hidup masyarakat yang kurang layak padahal gaji sudah di atas UMP, bukan salah pajaknya, tapi harus perbaiki UMP-nya," ujar Angel.
Lihat juga:Gali Penerimaan, Penghasilan Tidak Kena Pajak Siap Diubah
Sementara itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah khususnya Ditjen Pajak jangan gegabah dalam mengkaji perubahan batas PTKP tersebut.
Yustinus berpendapat, jika nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan PTKP yang baru, setidaknya pengenaannya bisa berdasarkan UMP di masing-masing daerah ditambah dengan komponen-komponen tertentu dengan melihat kemampuan masing-masing individual.
Penerapan PTKP juga harus sesuai dengan ketentuan UMP bisa mendekati biaya hidup riil masyarakat di daerah.
"Jadi perlu dibuat zonasi. Usul, dibuat tabel dari persentase UMP," kata Yustinus (agi)https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...k-lebih-besar/
Fyi: keseimbangan primer tahun 2016 minus 143T
Utangan yg menumpuk itu bukan semuanya buat infrastruktur tp buat bayar bunga utang!
2018-2019 utang jatuh tempo kurang lebih 600-700T
Makanya tidak heran kalau ptkp bakal dizonasi
Menjilat ludah sendiri bangga bukan main dl naikin ptkp jd 4,5jt kenyataan konsumsi rt segitu aja belum lagi ada tunjangan gaji pns 13&14 tp daya beli turun!
Sekarang kalau dibalik permintaannya apa pemerintah sanggup?
administered price kaya listrik solar bensin iuran bpjs dibikin zonasi mampu ga? sanggup ga?
belum lagi swasta juga dominan apa dipikir harga pulsa di dki beda dengan daerah pelosok belum lagi produk lain yg dikuasai swasta apa dipikir ada zonasi?
Subsidi malah naik jumlahnya di apbn 2018
Old school boys
Big pussy!
Trickle down effect 27 juta warga miskin pendapatan g sampe 600rb/bulan
sekali kali perlu ditampar juga
Helena Hutapea (25) menilai penurunan PTKP bisa menimbulkan beban bagi pekerja dengan gaji pas-pasan seperti dirinya. Meski saat ini gaji Helena berata diatas Upah Minimum Provinsi (UMP), Helena mengaku dirinya sebenarnya belum pantas dikenakan pajak. Ia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi tingkat kelayakan hidup masyarakat di berbagai daerah sebelum mengubah batas PTKP.
"Saya tidak setuju, soalnya kalaupun gaji kita di atas UMP dan di bawah Rp4,8 juta belum tentu dianggap mampu secara finansial. Masih banyak pengeluaran lain, gaji kita juga banyak dipotong buat keperluan lain seperti asuransi atau dana pensiun," ujar Helena kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Lihat juga:Penghasilan Tidak Kena Pajak Turun, Daya Beli Makin Lesu
Pendapat berbeda diutarakan oleh Angelina Marcell (26). Ia mengaku tak keberatan jika pemerintah ingin mengubah batas PTKP sesuai dengan besaran UMP. Ia menilai batas PTKP yang mengacu pada UMP, merupakan kebijakan yang adil. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban bersama seluruh warga negara.
Angelina yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku maklum jika pemerintah ingin menarik pajak lebih besar untuk penerimaan negara.
"Kita sudah liat banyak pembangunan dimana-mana, itu kan dari uang pajak. Jadi menurut saya sih tidak apa-apa," katanya.
Namun ia juga tidak setuju dengan adanya anggapan masyarakat yang sudah berpendapatan di atas UMR/UMP disebut layak hidupnya sehingga pantas dikenakan pajak. Ia menyarankan sebelum mengubah batas PTKP berbasis UMP, pemerintah harus memperbaiki tingkat UMP di setiap daerah sesuai dengan realitas biaya dan beban hidup masyarakat sehari-hari.
"Kalau misalnya melihat kenyataan ternyata banyak hidup masyarakat yang kurang layak padahal gaji sudah di atas UMP, bukan salah pajaknya, tapi harus perbaiki UMP-nya," ujar Angel.
Lihat juga:Gali Penerimaan, Penghasilan Tidak Kena Pajak Siap Diubah
Sementara itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah khususnya Ditjen Pajak jangan gegabah dalam mengkaji perubahan batas PTKP tersebut.
Yustinus berpendapat, jika nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan PTKP yang baru, setidaknya pengenaannya bisa berdasarkan UMP di masing-masing daerah ditambah dengan komponen-komponen tertentu dengan melihat kemampuan masing-masing individual.
Penerapan PTKP juga harus sesuai dengan ketentuan UMP bisa mendekati biaya hidup riil masyarakat di daerah.
"Jadi perlu dibuat zonasi. Usul, dibuat tabel dari persentase UMP," kata Yustinus (agi)https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...k-lebih-besar/
Fyi: keseimbangan primer tahun 2016 minus 143T
Utangan yg menumpuk itu bukan semuanya buat infrastruktur tp buat bayar bunga utang!
2018-2019 utang jatuh tempo kurang lebih 600-700T
Makanya tidak heran kalau ptkp bakal dizonasi
Menjilat ludah sendiri bangga bukan main dl naikin ptkp jd 4,5jt kenyataan konsumsi rt segitu aja belum lagi ada tunjangan gaji pns 13&14 tp daya beli turun!
Sekarang kalau dibalik permintaannya apa pemerintah sanggup?
administered price kaya listrik solar bensin iuran bpjs dibikin zonasi mampu ga? sanggup ga?
belum lagi swasta juga dominan apa dipikir harga pulsa di dki beda dengan daerah pelosok belum lagi produk lain yg dikuasai swasta apa dipikir ada zonasi?
Subsidi malah naik jumlahnya di apbn 2018
Old school boys
Big pussy!
Trickle down effect 27 juta warga miskin pendapatan g sampe 600rb/bulan
sekali kali perlu ditampar juga

0
2K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan