Quote:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi kendaraan roda dua. Pembatasan itu akan dilakukan menggunakan metode ganjil genap seperti yang telah lebih dulu diterapkan ke kendaraan roda empat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini masih melakukan kajian terhadap rencana pembatasan kendaraan roda dua itu. Nantinya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami akan undang Ditlantas Polda Metro Jaya, pemerhati transportasi, lembaga swadaya masyarakat, mungkin pengguna motornya juga. Kan harus mendengar semua,” kata Andri Yansyah saat dihubungi Kriminalitas.com, Jakarta, Kamis (20/7/17).
Andri melanjutkan bahwa saat ini satu-satunya solusi untuk mengatasi kemacetan ialah dengan memindahkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi kepada kendaraan publik. Dengan pembatasan ini diharapkan masyarakat bisa lebih menggunakan kendaraan umum.
“Maka dari itu kan kamu bangun ada Transjakarta, LRT dan MRT. Itu juga agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik,” tuturnya.
Sementara itu, ruas jalan yang akan diterapkan pembatasan roda dua sama dengan jalan yang telah ditetapkan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
“Sebenarnya itu Merdeka Selatan ke Bundaran HI kan sudah diterapkan. Nah akan kami panjangkan ke Bundaran Senayan,” pungkasnya.
SUMBER
Ganjil genap buat motor? Kebayang pelanggarnya bejibun trus polisinya kewalahan nangkepin...
