- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dibantu Istri, Dukun Palsu Cabuli 8 Wanita


TS
binuncarimaman
Dibantu Istri, Dukun Palsu Cabuli 8 Wanita
PERSONEL Polsek Panai Tengah, Labuhanbatu, menangkap PHS (54) bersama istrinya YLN (26), terduga dukun palsu karena mencabuli 8 orang wanita, Senin (17/7).
Informasi dihimpun, PHS dan YLN merupakan warga Warga Desa Padang pasir, Kecamatan Rantau Selatan. Sedangkan, 8 wanita yang menjadi korbannya, merupakan warga Kecamatan Panai Hulu. Mirisnya 2 di antara korbannya masih di bawah umur.
Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir melalui Kanit Reskrim Ipda K Butar-butar membenarkan penangkapan terduga dukun palsu itu.
“Benar kita telah mendapat laporan terkait ada seorang dukun cabul yang telah mencabuli 8 wanita secara bergantian. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan dukun tersebut,” terangnya kepada wartawan.
Terduga dukun cabul ditangkap saat hendak melarikan diri melalui jalur penyeberangan tangkahan Sei Jawi-jawi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dukun cabul tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mendapati dukun cabul itu bersama istrinya hendak menyeberang melarikan diri menggunakan boat penyeberangan tangkahan Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu,” tambahnya.
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan intensif. “Kasusnya kita akan limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” tandasnya.
Ngaku Dipengaruhi Roh Gaib
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dukun palsu PHS alias E bersama istrinya YLN alias A, masih menjadi perbincangan hangat.
Kepada wartawan, tersangka yang sudah diamankan di UPPA Polres Labuhanbatu tersebut mengaku kerap dipengaruhi roh gaib saat akan beraksi mencabuli para korbannya.
“Kayak ada yang bisikkan gitu, menyuruh setubuhi korban. Macam roh gaib gitu,” ujar E saat disambangi di ruang UPPA Polres Labuhanbatu.
Dia menyebutkan, praktik sebagai dukun cabul tersebut sudah sekitar 2 tahun lebih dilakoninya. Namun dia mengaku tidak ingat sudah berapa korban yang telah dicabuli saat akan berobat. “Gak ingat uda berapa orang,” cetusnya.
Sementara A yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak mau banyak komentar. Hanya saja katanya dia melakukan apa yang diperintah suaminya. “Disuruh bujuk korban supaya mau digituin,” ucapnya.
Ketika disinggung soal informasi yang menyebut keterlibatannya mencabuli para korban, dengan turut melakukan aksi seks menyimpang (lesbian), Ahanya diam sambil tertunduk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam keterangan persnya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Edi kerap mencabuli korbannya lantaran hanya didasari ketertarikan dan nafsu bejat saja. “Bukan karena yang lain, tersangka hanya nafsu melihat pasien-pasiennya,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencabulan tersebut bermotif pengobatan alternatif mampu mengembalikan keperawanan wanita. “Modus operandi menjanjikan korban untuk mengembalikan keperawanan, dengan cara menggauli korban. Tersangka mengaku mampu mengembalikan keperawanan korban,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam menjalankan praktiknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Dan, tersangka Yuliana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktik pencabulan terhadap para korban. “Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Kejahatan ini pun, lanjutnya, terungkap ketika orangtua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.”Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu, tambahnya mengimbau masyarakat agar berhati hati. “Jangan mudah percaya dengan praktik pengobatan pengobatan dengan cara yang tidak wajar. Apabila ditemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke Kepolisian terdekat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sepasang suami istri diduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah wanita muda di Labuhanbatu diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.(nik)
http://www.newtapanuli.com/hukum/201...li-8-wanita/1/
===========================
Ngembaliin kepreawanan dengan menggauli korban, salahin roh gaib aje dah

0
5.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan