dancingpussycatAvatar border
TS
dancingpussycat
[breaking News!!!] Badan Hukum HTI Resmi Dicabut



Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017.

Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."

Baca: Pemerintah Bubarkan HTI

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id. "Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata dia.

Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar dia.

Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.”

www.metrotvnews.com/amp/MkMjJWjK-badan-hukum-hti-resmi-dicabut

Status Badan Hukum Dicabut, HTI: Harusnya Ada Surat Peringatan Dulu

Jakarta - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan melakukan pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan tersebut.

"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter. 

"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat.

Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan mengumumkan pencabutan badan humum HTI hari ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom. (aik/jor)

https://m.detik.com/news/berita/d-35...eringatan-dulu
Diubah oleh dancingpussycat 19-07-2017 03:35
0
26.1K
315
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan