Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Yusril: Seluruh Anggota HTI Terancam Pidana


Metrotvnews.com, Jakarta: Pencabutan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berimplikasi besar bagi anggotanya. Yusril Ihza Mahendra, ketua tim advokasi HTI, menyatakan pencabutan badan hukum membuat seluruh anggota HTI terancam pidana.


'Jika merujuk pada Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas, sanksi pidana menanti bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,' kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juli 2017.


Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas berbunyi: Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).


Adapun Pasal 82 ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana  penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Artinya, kata Yusril, ancaman pidana tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga seluruh anggota. 'Bayangkan kalau ada 1 juta anggota ormas. Begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup.'


Sanksi pidana ini, menurut Yusril, tak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama, dan Orde Baru. 'Pemerintah mulai bertindak diktator,' ujar ahli hukum tata negara ini.


Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut


Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. 'Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI,' kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.


Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. 'Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.'



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...erancam-pidana

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jika tak Puas HTI Bisa Menggugat ke PTUN

- HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan

- Said Aqil Ogah Menanggapi Rencana HTI Gugat Perppu Ormas

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan