- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politikus Golkar Markus Nari, Tersangka Baru e-KTP


TS
ujang silet
Politikus Golkar Markus Nari, Tersangka Baru e-KTP
KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Baru e-KTP

Jakarta - KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.
"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2009-2014 karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
sumber
Peran Markus Nari, Tersangka Baru Kasus e-KTP

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga turut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Markus Nari sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Nama dia juga ikut disebut dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Markus disebut turut mendapat bagian dari korupsi proyek ini. Ia disebut mendapat uang hingga sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS.
Markus disebutkan pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, yang di dalamnya juga termasuk ada usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Peran MN (Markus), pada 2012 sedang ada pembahasan anggaran untuk perpanjangan e-KTP sekitar Rp 1,49 triliun. MN meminta uang ke Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi, sudah diserahkan Rp 4 miliar ke MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Rabu (19/7).sumber
Wah, udah mulai ketangkap lagi nih satu-satu.
Bongkar semua! Bongkar..bongkar!!

Quote:

Jakarta - KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.
"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2009-2014 karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
sumber
Peran Markus Nari, Tersangka Baru Kasus e-KTP
Quote:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga turut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Markus Nari sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Nama dia juga ikut disebut dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Markus disebut turut mendapat bagian dari korupsi proyek ini. Ia disebut mendapat uang hingga sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS.
Markus disebutkan pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, yang di dalamnya juga termasuk ada usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Peran MN (Markus), pada 2012 sedang ada pembahasan anggaran untuk perpanjangan e-KTP sekitar Rp 1,49 triliun. MN meminta uang ke Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi, sudah diserahkan Rp 4 miliar ke MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Rabu (19/7).sumber
Wah, udah mulai ketangkap lagi nih satu-satu.
Bongkar semua! Bongkar..bongkar!!

0
26.3K
Kutip
116
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan