- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dor! Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi di Jakarta


TS
selaluberita
Dor! Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi di Jakarta
Quote:
Setelah kemarin sempat menembak mati pengedar narkoba dari Taiwan yang membawa sabu 1 ton, sekarang polisi kembali meringkus bandar narkoba. Kali ini berasal dari Malaysia dengan jumlah sabu yang dibawa 6,5 Kg.
Dor!

Dor!

Quote:
Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 6,5 Kg Jaringan Malaysia

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial J dan MU yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,5 Kg. Kedua orang tersebut terindikasi masuk dalam jaringan Malaysia. Namun saat penangkapan J melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
"Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan penyelidikan terkait kelompok, jaringan Malaysia, Tanjung Balai, Batam dan langsung ke jakarta. Selama kurang lebih satu minggu, Ditnarkoba berhasil mengungkap Senin berlanjut hari Selasa menangkap dua tersangka dengan inisial J dan M," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Season City sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (17/7). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sabu seberat 6,52 Kg dan 45 butir ekstasi.
"Lalu kami menemukan ada sabu seberat 6,5 kg kemudian juga ekstasi sebanyak 45 butir," kata Nico.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan pelaku lainnya. Namun tersangka melakukan perlawanan dan akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka J.
"Lalu hari Selasa, kami berupaya mengembangkan lagi terhadap kelompok berikutnya namun tersangka J melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan J meninggal dunia," terang Nico.
Menurut pengakuan tersangka, Nico mengungkapkan sabu itu akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta. Kedua pelaku juga diketahui telah beroperasi sejak 4 bulan lalu.
"Dari pengakuan tersangka, mereka membawa barang ini dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di apartemen Season City dan akan dijual," ungkapnya.
Nico juga menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk melacak rute perjalanan dari jaringan tersebut. Polisi juga masih mendalami terkait hubungan kedua pelaku ini dengan pelaku lain.
"Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri menyangkut perjalanan dan asal barang," tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah kartu rekening dan mobil yang diduga hasil dari pencurian barang haram tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak terkait tindak pidana pencucian uang. Pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber.

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial J dan MU yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,5 Kg. Kedua orang tersebut terindikasi masuk dalam jaringan Malaysia. Namun saat penangkapan J melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
"Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan penyelidikan terkait kelompok, jaringan Malaysia, Tanjung Balai, Batam dan langsung ke jakarta. Selama kurang lebih satu minggu, Ditnarkoba berhasil mengungkap Senin berlanjut hari Selasa menangkap dua tersangka dengan inisial J dan M," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Season City sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (17/7). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sabu seberat 6,52 Kg dan 45 butir ekstasi.
"Lalu kami menemukan ada sabu seberat 6,5 kg kemudian juga ekstasi sebanyak 45 butir," kata Nico.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan pelaku lainnya. Namun tersangka melakukan perlawanan dan akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka J.
"Lalu hari Selasa, kami berupaya mengembangkan lagi terhadap kelompok berikutnya namun tersangka J melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan J meninggal dunia," terang Nico.
Menurut pengakuan tersangka, Nico mengungkapkan sabu itu akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta. Kedua pelaku juga diketahui telah beroperasi sejak 4 bulan lalu.
"Dari pengakuan tersangka, mereka membawa barang ini dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di apartemen Season City dan akan dijual," ungkapnya.
Nico juga menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk melacak rute perjalanan dari jaringan tersebut. Polisi juga masih mendalami terkait hubungan kedua pelaku ini dengan pelaku lain.
"Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri menyangkut perjalanan dan asal barang," tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah kartu rekening dan mobil yang diduga hasil dari pencurian barang haram tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak terkait tindak pidana pencucian uang. Pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber.
Berantas terus pak Polisi! Jangan kasih keliaran seenaknya mereka!


0
13.7K
Kutip
149
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan