- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setnov sumbang 100 juta untuk konsumsi rumah lembang, timses Ahok makan uang haram ?


TS
tindja.tjahaja
Setnov sumbang 100 juta untuk konsumsi rumah lembang, timses Ahok makan uang haram ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, menyumbangkan dana Rp 100 juta kepada tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk keperluan konsumsi rumah lembang. Novanto menyampaikan hal itu ketika menghadiri peresmian "Rumah Lembang" sebagai posko pemenangan Ahok di Jalan Lembang.

"Saya ditanya Pak Nusron (Ketua Tim Pemenangan) dan Pak Yorrys (politisi Partai Golkar), Bapak Ketum mau sumbang berapa. Ya sudah saya kasih Rp 100 juta nih. Kalau kurang, minta lagi," kata Novanto.
Relawan serta warga pendukung Ahok yang hadir pada malam itu langsung bertepuk tangan. Pada malam itu, Novanto juga menyampaikan alasan partainya mendukung Ahok pada Pilkada DKI 2017.

Menurut Novanto, Ahok tidak pernah hanya menjual janji kepada masyarakat. Ahok juga melunasi janji-janji tersebut.
"Ahok membuat permukiman kumuh menjadi sehat. Ahok melakukan sesuatu yang berguna untuk masyarakat," ujar Novanto.

Peresmian Rumah Lembang dihadiri oleh berbagai politisi dari tiga partai pendukung Ahok, yaitu dari Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Tampak hadir antara lain Yorrys Raweyai, Wibi Andrino, Fayakhun, dan Mohamad Sangaji.
Rumah Lembang merupakan posko tempat berkumpul tim pemenangan Ahok. Rumah Lembang akan digunakan sebagai tempat konsolidasi para pendukung Ahok. Pendukung Ahok di sini tidak terbatas pada partai pendukung saja. Relawan juga bergabung di sini.
https://app.kompas.com/amp/megapolitan/read/2016/08/25/21464001/setya.novanto.sumbang.rp.100.juta.untuk.tim.pemenangan.ahok.jika.kurang.minta.lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).
Novanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nama Novanto berulang kali disebut para saksi dalam persidangan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Peran Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijelaskan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK.
Menurut Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP
Ia juga campur tangan dalam mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Berapa sebenarnya jatah untuk Novanto?
Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Setya Novanto dan Andi Narogong akan mendapat sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau jumlah yang sama dengan Novanto.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Uang sudah tersalurkan
Dalam persidangan, Irman mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP.
Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.
Masing-masing pencairan yakni, Rp 452 miliar pada termin pertama; Rp 452 miliar untuk termin kedua; Rp 278 miliar untuk termin ketiga; dan Rp 678 miliar untuk termin keempat.
Pencairan dilakukan Anang selaku anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/08334241/berapa-jatah-setya-novanto-dalam-proyek-e-ktp-
Ihhh... nastaik perutnya isinya makanan dari uang haram papa setnov....
Diubah oleh tindja.tjahaja 19-07-2017 15:53
0
3.7K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan