- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri: Andai Pemerintah Egois, Perppu Ormas Sudah Jalan


TS
User telah dihapus
Mendagri: Andai Pemerintah Egois, Perppu Ormas Sudah Jalan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR.
Namun, sambung Tjahjo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut enggan langsung menerapkan Perppu Ormas tanpa persetujuan DPR. Ia pun mempersilakan warga Indonesia untuk mengajukan uji materi atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pemerintah mau [ikuti] ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan Perppu itu. Tapi, Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK misalnya," kata Tjahjo di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, Selasa (18/7).
Lihat juga:
Setya Novanto Tersangka, Pemerintah Harap Golkar Tetap Solid
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu pun mengungkit proses pembahasan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 beberapa tahun lalu untuk dibandingkan dengan pro-kontra penerbitan Perppu Ormas.
"Dulu yang 2013 menolak UU ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama, dan tokoh masyarakatnya," kata Tjahjo.
"Tidak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum," sambung Tjahjo tentang proses hukum uji materi atas Perppu yang akan berjalan.
Lihat juga:
Pelaksanaan Perppu Ormas Tunggu Persetujuan DPR
Berdasarkan catatanCNNIndonesia.com, terdapat tiga fraksi di DPR yang pada 2013 menolak pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah PAN, Gerindra, dan Partai Hanura.
Saat ini, gelombang penolakan atas terbitnya Perppu Ormas juga muncul dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota fraksi di DPR. Ancaman tidak mengesahkan Perppu Ormas dalam sidang paripurna DPR bahkan sempat mencuat.
Sumur : https://m.cnnindonesia.com/politik/2...s-sudah-jalan/
nha pernyataan oleh mendagri tersebut bisa diartikan bahwa, mungkin setelah mendengar paparan, pandangan, baik dari para pakar Tata Usaha Negara, Anggota DPR, Pengamat politik, ahli-ahli hukum, dan pendapat dari para pengamat lembaga survei serta suara-suara dari publik yang menolak Perppu No.2/2017 maka rezim Jokowi melalui mendagri secara kasat mata terkait pembubaran HTI akan melewati "Mekanisme" hukum positif di peradilan sebab Republik ini negara hukum dan demokrasi.

Diubah oleh User telah dihapus 19-07-2017 01:27
0
8.1K
133


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan