Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jenglotasikAvatar border
TS
jenglotasik
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini


Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

https://news.detik.com/berita/d-3565...120.1500274021

Beraaaat.....kata pengacara nye

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...pencabutan-sk/


http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...erancam-pidana

Gimane dunk....

emoticon-Hansip

http://news.detik.com/berita/d-35658...n-hti-dilarang

http://www.suaraislam.co/kiai-maruf-...nti-pancasila/

http://news.detik.com/berita/d-35657...ti-tetap-bubar
Diubah oleh jenglotasik 19-07-2017 14:05
0
8.6K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan