- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Imigrasi Bekuk Cina Liar yang Jadi Pengemis


TS
tindja.tjahaja
Imigrasi Bekuk Cina Liar yang Jadi Pengemis

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biksu Cina liar atau ilegal asal Tiongkok ditangkap oleh tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan lantaran diketahui telah berulang kali melancarkan aksinya di kota ini.
Warga Negara Asing (WNA) bernama Cui Huaqiang tersebut meminta–minta dari rumah makan satu ke rumah makan lainnya di sekitar Plaza Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji Raharja, melalui Kasubsi pengawasan dan penindakan mengungkapkan awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat sekitar terkait keberadaan biksu yang meminta sedekah di suatu restoran atau tempat makan.
Dengan laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Home » Tribun Etam » Balikpapan
Imigrasi Bekuk Biksu China yang Jadi Pengemis
Sabtu, 1 Juli 2017 12:03
Imigrasi Bekuk Biksu China yang Jadi Pengemis
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
WNA asal China berpura-pura menjadi Biksu yang mengemis di sekitar Plaza Balikpapan ditangkap pihak kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biksu asal Tiongkok ditangkap oleh tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan lantaran diketahui telah berulang kali melancarkan aksinya di kota ini.
Warga Negara Asing (WNA) bernama Cui Huaqiang tersebut meminta–minta dari rumah makan satu ke rumah makan lainnya di sekitar Plaza Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji Raharja, melalui Kasubsi pengawasan dan penindakan mengungkapkan awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat sekitar terkait keberadaan biksu yang meminta sedekah di suatu restoran atau tempat makan.
Dengan laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita langsung menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut, di daerah Plaza Balikpapan, yang mana kita lakukan ke tempat lokasi. Biksu tersebut sempat menghindar meloloskan diri, sehingga kita lakukan pengintaian dan pengejaran, kita langsung melakukan mengamanan untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan keterangan awal, diduga WNA tersebut melanggar pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Penyalahgunaan Izin Tinggal.
Dari pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 926 ribu dan sertifikat biksu.
“Kita dapatkan barang bukti, uang Rp 926 ribu, sertifikat biksu dimana kita dapatkan dia untukbisa berada di China viharanya, tapi untuk di Balikpapan dengan latar belakang biksu untuk meminta sedekah bukan untuk syiar agama Buddha,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengemis dengan alasan untuk mengumpulkan uang agar bisa kembali ke China.
Diketahui ia tiba di Balikpapan pada 13 Juni 2017 melalui Jakarta, dengan visa kunjungan atau on travel.
“Dia beralasan untuk bisa kembali ke China, untuk bisa mendapatkan tiket ke Cina, dia meminta sedekah dengan jalan kaki, jadi dengan jalan kaki ia ke tempat makan ke tempat makan lainnya di sekitar tempat penginapan, dia datang ke Balikpapan pada 13 juni, dengan visa on travel, melakukan aktivitas belatar belakang biksu untuk meminta sedekah,” katanya.
Disebutkannya, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan akan menunggu sesuai arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan dan melakukan prosedur sesuai dangan SOP yakni pelanggaran UU No 6 tahun 2011 pasal 122.
“Jadi untuk sementara WNA di ruang detensi kanim, sampai pemeriksaan selesai, jadi kita masih melakukan BAP singkat, keterangan awal kita akan lakukan pemeriksanaa lebih lanjut untuk pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Diterangkannya, bila terbukti melakukan pelanggaran maka WNA tersebut terancam 5 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp 500 juta. Atau bisa juga sesuai dengan pasal 75 yakni pendeportasian.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan diterangkan dapat terancam kurungan selama 5 tahun, denda maksimal Rp 500 juta prosesprojustisia, bisa dilakukan pasal 75, dilakukan pendesportasian, kembali lagi kita lakukan pendalaman pemeriksaan kita kuatkan dari setiap barang bukti yang kita dapatkan untuk proses selanjutnya,” katanya. (*)
http://kaltim.tribunnews.com/2017/07/01/imigrasi-bekuk-biksu-china-yang-jadi-pengemis
Jadi nastaik yg bukan tukang tipu itu sebenarnya ada ga sih ?
Kok dimana2 genetik tukang tipunya sama ya
0
2.6K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan