- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setya Novanto: 'Sang Sinterklas' yang Tak Lagi Kebal


TS
xutux06
Setya Novanto: 'Sang Sinterklas' yang Tak Lagi Kebal

Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Ketua DPR Setya Novanto kini menjadi sorotan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7), nama Novanto sudah disebut sejak lama bahwa ia terlibat dalam kasus ini. Bahkan sejak dari 2013, empat tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adalah Muhammad Nazaruddin yang menjadi orang pertama yang mengucap keterlibatan Novanto. Bahkan, Nazaruddin sempat mengumpamakan Novanto sebagai Sinterklas. Sebab Novanto dinilai Nazar sering membagi-bagi uang sehingga menjadi kebal hukum.
Meski awalnya hanya sekadar tudingan Nazar, namun Novanto pada akhirnya diperiksa penyidik terkait kasus e-KTP. Ia pun sudah membantah tudingan bagi-bagi uang tersebut.
Baca Juga :
- Tarik Ulur KPK Umumkan Setya Novanto Jadi Tersangka
- Nazaruddin Menembak Setya Novanto di Kasus e-KTP
- 9 Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP
Kala itu, KPK baru menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni dua mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Keduanya pun diproses hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Babak baru kasus ini kemudian muncul pada saat pembacaan surat dakwaan. Nama Setya Novanto kembali muncul. Tidak hanya sekadar disebut, Novanto dinilai turut bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Bersama dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggriani, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Peran Novanto dalam kasus ini pun digambarkan dalam surat dakwaan. Ia disebut turut berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan proyek e-KTP di DPR hingga proses pengadaan.
Masih dalam dakwaan, Novanto dan Andi Narogong disebut sudah mengalokasikan fee sebesar 11 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 574 miliar. Pada saat menjadi saksi di persidangan, Novanto membantah yang tertulis di dalam dakwaan. Kendati demikian, nama Novanto tetap masuk dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Meski vonis pengadilan terkait kasus ini belum dijatuhkan hakim, namun KPK tetap yakni sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber: https://kumparan.com/taufik-rahadian...tak-lagi-kebal
0
4K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan