- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Ini Jatuh Sakit Setelah Ibunya Ditahan Karena Rusak Gembok di Lahan Sendiri


TS
dezarck
Anak Ini Jatuh Sakit Setelah Ibunya Ditahan Karena Rusak Gembok di Lahan Sendiri

Quote:
Online24, Makassar – Fani (5), tak henti memanggil nama ibunya, Susanti Bahar. Bukan tanpa alasan, sebab ibunya saat ini tengah mendekam di Rutan Pangkep karena kasus penguraian gembok.
Semenjak ibunya ditahan di rutan, ia sementara dirawat oleh tantenya yang bernama Sulfhitri Bahar.
Perempuan yang akrab disapa Fitri tersebut menuturkan, Senin (17/7/2017), saat ini kodisi Fani sangat memprihatinkan. Sebab sejak dua hari yang lalu, Fani menderita demam dan kejang-kejang.
“Sudah sejak kemarin panas tinggi. Setiap suhu tubuhnya panas, dia selalu kejang-kejang. Karena itu dia tidak bisa di infus, dan hanya bisa rawat jalan. Hari ini panas tubuhnya mencapai 39 derajat Celsius,” ungkap Fitri.
Fitri mengungkapkan selama sakit, Fani tak henti memanggil dan menanyakan dimana ibunya berada.
“Saya sedih kalau melihat dia menanyakan ibunya. Saya bingung juga harus menjawab apa. Apalagi bukan cuma ibunya yang ditahan, tapi ayahnya juga sama-sama ditahan,” ujarnya.
Fitri menceritakan, Baharudin Latif (ayahnya), Nurlaela (ibunya), Susanti Bahar (kakaknya), dan juga Muhamad Aksa (suami dari Susanti Bahar) saat ini mendekam di Rutan Pangkep. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan gembok di lahannya sendiri.
Menurut Fitri kejadian tersebut bermula dari sengketa antara orang tuanya dan juga pihak pelapor.
“Kejadiannya bermula saat sepupunya bapak yang bernama Rostini menumpang di tanah milik bapak. Tanah itu adalah tanah warisan yang memang diberikan untuk bapak bersaudara. Rostini ini bersekongkol dengan Rosliman (pelapor),” ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyiar di salah satu tv swasta nasional tersebut.
“Rostini dan Rosliman bersekongkol. Rostini memberikan tanah itu kepada Rosliman dengan perjanjian Rosliman membuatkan rumah untuk Rostini di tempat lain,” imbuhnya.
Fitri, menambahkan Rosliman menggugat Baharudin secara perdata. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga Baharudin memenangkan perkara perdata tesebut.
Namun pihak Rosliman tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya, Sehingga Rosliman memagari tahan tersebut dengan seng.
Ia mengatakan,”Bapak sudah pernah melapor ke aparat setempat agar seng tesebut dibongkar. Tapi tidak ada tanggapan. Sehingga bapak berinisiatif membongkar pagar tersebut.”
“Bapak cuma merusak satu gembok kecil. Mamak, kakak dan kakak ipar saya membantu mengangkat seng yang ada disitu,” ujarnya.
Saat ini, Fitri berharap agar keluarganya mendapatkan penangguhan penahanan.
“Harapan saya saat ini cuma itu. Karena saya tidak tega melihat Fani yang sedang demam terus menerus mencari ayah dan ibunya,” pungkasnya.
Semenjak ibunya ditahan di rutan, ia sementara dirawat oleh tantenya yang bernama Sulfhitri Bahar.
Perempuan yang akrab disapa Fitri tersebut menuturkan, Senin (17/7/2017), saat ini kodisi Fani sangat memprihatinkan. Sebab sejak dua hari yang lalu, Fani menderita demam dan kejang-kejang.
“Sudah sejak kemarin panas tinggi. Setiap suhu tubuhnya panas, dia selalu kejang-kejang. Karena itu dia tidak bisa di infus, dan hanya bisa rawat jalan. Hari ini panas tubuhnya mencapai 39 derajat Celsius,” ungkap Fitri.
Fitri mengungkapkan selama sakit, Fani tak henti memanggil dan menanyakan dimana ibunya berada.
“Saya sedih kalau melihat dia menanyakan ibunya. Saya bingung juga harus menjawab apa. Apalagi bukan cuma ibunya yang ditahan, tapi ayahnya juga sama-sama ditahan,” ujarnya.
Fitri menceritakan, Baharudin Latif (ayahnya), Nurlaela (ibunya), Susanti Bahar (kakaknya), dan juga Muhamad Aksa (suami dari Susanti Bahar) saat ini mendekam di Rutan Pangkep. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan gembok di lahannya sendiri.
Menurut Fitri kejadian tersebut bermula dari sengketa antara orang tuanya dan juga pihak pelapor.
“Kejadiannya bermula saat sepupunya bapak yang bernama Rostini menumpang di tanah milik bapak. Tanah itu adalah tanah warisan yang memang diberikan untuk bapak bersaudara. Rostini ini bersekongkol dengan Rosliman (pelapor),” ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyiar di salah satu tv swasta nasional tersebut.
“Rostini dan Rosliman bersekongkol. Rostini memberikan tanah itu kepada Rosliman dengan perjanjian Rosliman membuatkan rumah untuk Rostini di tempat lain,” imbuhnya.
Fitri, menambahkan Rosliman menggugat Baharudin secara perdata. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga Baharudin memenangkan perkara perdata tesebut.
Namun pihak Rosliman tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya, Sehingga Rosliman memagari tahan tersebut dengan seng.
Ia mengatakan,”Bapak sudah pernah melapor ke aparat setempat agar seng tesebut dibongkar. Tapi tidak ada tanggapan. Sehingga bapak berinisiatif membongkar pagar tersebut.”
“Bapak cuma merusak satu gembok kecil. Mamak, kakak dan kakak ipar saya membantu mengangkat seng yang ada disitu,” ujarnya.
Saat ini, Fitri berharap agar keluarganya mendapatkan penangguhan penahanan.
“Harapan saya saat ini cuma itu. Karena saya tidak tega melihat Fani yang sedang demam terus menerus mencari ayah dan ibunya,” pungkasnya.
#SUMBER : http://online24jam.com/2017/07/17/66...lahan-sendiri/
Spoiler for Baca Juga Berita Sebelumnya:
Quote:
Bongkar Gembok di Lahan Sendiri, Pasutri Kakek-Nenek Dipenjara

Online24, Makassar – Hanya karena merusak gembok pagar yang berada di lahan miliknya sendiri, Baharuddin Latif (65), warga Pangkep, harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Pangkep. Ironisnya lagi, ia mendekam dibalik jeruji besi tak sendiri, melainkan bersama dengan istri (Nurlaela), anaknya (Sushanty Bahar) dan suami anaknya (Muh. Aksa).
Salah satu anak Baharuddin, Sulfhitri, mengatakan kejadian bermula dari sengketa antara orang tuanya dan juga pihak pelapor.
“Kejadiannya bermula waktu sepupunya bapak yang namanya Rostini menumpang di tanah milik bapak. Tanah itu adalah tanah warisan yang memang diberikan untuk bapak bersaudara. Rostini ini bersekongkol dengan Rosliman (pelapor),” ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyiar di salah satu tv nasional tersebut.
“Rostini sama Rosliman bersekongkol. Rostini memberikan tanah itu kepada Rosliman dengan perjanjian Rosliman membuatkan rumah untuk rostini di tempat lain,” imbuhnya.
Sulfhitri, menambahkan Rosliman menggugat Baharudin secara perdata. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim sehingga Baharudin memenangkan perkara perdata tesebut.
Namun pihak Rosliman tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya, sehingga Rosliman memagari lahan tersebut dengan seng.
Sulfhitri menambahkan, “Bapak sudah pernah melapor ke aparat setempat agar seng tesebut dibongkar. Tapj tidak ada tanggapan. Sehingga bapak berinisiatif membongkar pagar tersebut,” sambungnya.
“Bapak cuma merusak satu gembok kecil. Mamak, kakak dan kakak ipar saya membantu mengangkat seng yang ada disitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Baharudin dari LBH Makassar, Ridwan SH, mengatakan pihaknya sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Sebab Baharudin sudah berusia lanjut.
“Anaknya pak Bahar yang ikut ditahan punya empat anak, dan yang paling kecil masih balita. Anak-anak?nya selalu menanyakan kemana orang tua dan kakek mereka. Apalagi ini sudah mau lebaran,” ujar Ridwan.
http://online24jam.com/2017/06/21/62...nek-dipenjara/

Online24, Makassar – Hanya karena merusak gembok pagar yang berada di lahan miliknya sendiri, Baharuddin Latif (65), warga Pangkep, harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Pangkep. Ironisnya lagi, ia mendekam dibalik jeruji besi tak sendiri, melainkan bersama dengan istri (Nurlaela), anaknya (Sushanty Bahar) dan suami anaknya (Muh. Aksa).
Salah satu anak Baharuddin, Sulfhitri, mengatakan kejadian bermula dari sengketa antara orang tuanya dan juga pihak pelapor.
“Kejadiannya bermula waktu sepupunya bapak yang namanya Rostini menumpang di tanah milik bapak. Tanah itu adalah tanah warisan yang memang diberikan untuk bapak bersaudara. Rostini ini bersekongkol dengan Rosliman (pelapor),” ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyiar di salah satu tv nasional tersebut.
“Rostini sama Rosliman bersekongkol. Rostini memberikan tanah itu kepada Rosliman dengan perjanjian Rosliman membuatkan rumah untuk rostini di tempat lain,” imbuhnya.
Sulfhitri, menambahkan Rosliman menggugat Baharudin secara perdata. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim sehingga Baharudin memenangkan perkara perdata tesebut.
Namun pihak Rosliman tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya, sehingga Rosliman memagari lahan tersebut dengan seng.
Sulfhitri menambahkan, “Bapak sudah pernah melapor ke aparat setempat agar seng tesebut dibongkar. Tapj tidak ada tanggapan. Sehingga bapak berinisiatif membongkar pagar tersebut,” sambungnya.
“Bapak cuma merusak satu gembok kecil. Mamak, kakak dan kakak ipar saya membantu mengangkat seng yang ada disitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Baharudin dari LBH Makassar, Ridwan SH, mengatakan pihaknya sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Sebab Baharudin sudah berusia lanjut.
“Anaknya pak Bahar yang ikut ditahan punya empat anak, dan yang paling kecil masih balita. Anak-anak?nya selalu menanyakan kemana orang tua dan kakek mereka. Apalagi ini sudah mau lebaran,” ujar Ridwan.
http://online24jam.com/2017/06/21/62...nek-dipenjara/









0
2.3K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan