- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HTI Berharap Jokowi Minta Maaf dan Batalkan Perppu Ormas


TS
rhaimukui
HTI Berharap Jokowi Minta Maaf dan Batalkan Perppu Ormas
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ingin supaya Presiden Joko Widodo membatalkan Perppu tentang Ormas. Tak hanya itu, HTI juga meminta Jokowi untuk minta maaf.
"Perppu ini bisa ditarik, jadi tidak perlu proses hukum tidak perlu proses politik ke DPR, tetapi Pak Jokowi dengan legawa menarik apa yang telah dikeluarkannya kemudian meminta maaf," ujar kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
HTI diketahui merupakan ormas yang telah diumumkan pembubarannya oleh Menkopolhukam Wiranto, pada 7 Mei lalu. Pemerintah menganggap HTI merupakan ormas yang pahamnya berlawanan dengan ideologi Pancasila. Tidak lama berselang setelah pembubaran HTI, pemerintah juga mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 yang melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila, untuk hidup di Indonesia.
Organisasi masyarakat itu melihat Perppu tersebut sebagai bentuk ancaman berserikat dan berkumpul.
Menurut Ahmad, permintaan maaf dan penarikan Perppu tersebut, menunjukkan sportivitas pemerintah. "Ini lebih ksatria dan berwibawa ketimbang Pak Jokowi memaksakan diri berbuat salah meneruskan Perppu itu dibawa ke DPR. Saya kira itu pernyataan dari tim hukum HTI," kata Ahmad.
HTI sendiri telah berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu tersebut. Untuk uji materi itu, HTI telah menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Sumur
Napa nggak sekalian Jokowi minta maaf, trus menyerahkan tampuk kekuasaannya ke HTI dkk, UUD 45 diganti sekalian dgn UUD Khilafah dll. Nanggung banget kalee.
"Perppu ini bisa ditarik, jadi tidak perlu proses hukum tidak perlu proses politik ke DPR, tetapi Pak Jokowi dengan legawa menarik apa yang telah dikeluarkannya kemudian meminta maaf," ujar kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
HTI diketahui merupakan ormas yang telah diumumkan pembubarannya oleh Menkopolhukam Wiranto, pada 7 Mei lalu. Pemerintah menganggap HTI merupakan ormas yang pahamnya berlawanan dengan ideologi Pancasila. Tidak lama berselang setelah pembubaran HTI, pemerintah juga mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 yang melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila, untuk hidup di Indonesia.
Organisasi masyarakat itu melihat Perppu tersebut sebagai bentuk ancaman berserikat dan berkumpul.
Menurut Ahmad, permintaan maaf dan penarikan Perppu tersebut, menunjukkan sportivitas pemerintah. "Ini lebih ksatria dan berwibawa ketimbang Pak Jokowi memaksakan diri berbuat salah meneruskan Perppu itu dibawa ke DPR. Saya kira itu pernyataan dari tim hukum HTI," kata Ahmad.
HTI sendiri telah berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu tersebut. Untuk uji materi itu, HTI telah menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Sumur
Napa nggak sekalian Jokowi minta maaf, trus menyerahkan tampuk kekuasaannya ke HTI dkk, UUD 45 diganti sekalian dgn UUD Khilafah dll. Nanggung banget kalee.

Diubah oleh rhaimukui 17-07-2017 12:57


tien212700 memberi reputasi
1
3K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan