- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Dalih-dalih Presidium Alumni 212 membela HT


TS
BeritagarID
Dalih-dalih Presidium Alumni 212 membela HT

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7). Selain dibela pengacara, Presidium Alumni 212 juga membelanya.
Hary Tanoesoedibjo (HT) pendiri Partai Perindo dan kelompok usaha MNC Group, mendapat pembela baru; Presidium Alumni 212.
Jumat (14/7) kemarin, Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk menagih rekomendasi mengenai dugaan kriminalisasi ulama dan mengadukan beberapa kasus lain.
Salah satun kasus yang diadukan adalah kasus ancaman lewat media elektronik, yang menjerat HT.
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menyatakan, alasan mereka membela HT salah satunya, menepis anggapan bahwa Alumni 212 hanya membela umat Islam.
Menurut Sambo, ada yang memberi tahu mereka untuk membantu HT karena HT banyak bantu berita. " Ya sudah nanti kami bantu," kata Sambo di kantor Komnas HAM, Jumat (14/7), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sekretaris Presidium Alumni 212, Hasri Harahap mengatakan, pembelaan kepada HT tak ada kaitannya dengan perkara politik.
"MNC Media kan sering meliput aksi kami. Itu aja, enggak ada kaitannya dengan politik. Jadi wujud perhatian kami saja," ujar Hasri kepada Kompas.com, Jumat (14/7).
Sambo membantah, jika mereka disebut menerima kucuran uang dari HT. Sambo menegaskan tidak pernah bertemu dengan HT maupun berhubungan langsung dengannya.
"Saya tidak kenal tidak pernah berjumpa, tidak pernah berhubungan tidak pernah SMS-an, tidak pernah WhatsApp," ujar Sambo seperti dipetik dari Tempo.co, Jumat (14/7).
Sambo menegaskan, pihaknya saat ini bukan hanya membela ulama, tapi juga membela setiap orang yang dizalimi meskipun dianggap kafir. "Siapa pun orang kafir yang dizalimi ya kami harus bela. Kami tidak milih orang," kata Sambo.
Polisi membantah jika kasus yang menjerat HT disebut kriminalisasi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus menjelaskan, kriminalisasi adalah sebuah perbuatan yang belum diatur di dalam undang-undang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, kemudian dipaksakan.
Martinus mengatakan tak ada hal yang dibuat-buat penyidik dalam memproses perkara SMS ancaman HT.
Menurutnya, alur perkara ini jelas, karena bermula dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki, lalu polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terpenuhinya unsur pidana, kata Martinus, berarti penyidik menilai perbuatan HT melanggar hukum telah diatur.
HT diduga melakukan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat melalui media elektronik.
Saat itu, Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009. PT Mobile-8 adalah salah satu perusahaan di bawah naungan MNC Group.
Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
HT sudah lama mengklarifikasi pesan singkat ini. Dia mengakui mengirim pesan singkat ke Yulianto. Tapi membantah jika ia mengancam.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary, Senin (12/6).
Pada Kamis 22 Juni 2017 terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "SPDP diterbitkan (dengan HT) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/6) seperti dimuat Kompas.com.
HT dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...212-membela-ht
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan