- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Bulukumba: Pernikahan Remaja 14 Tahun Awal Nurahman-Awalia Ilegal!
TS
mtx98
MUI Bulukumba: Pernikahan Remaja 14 Tahun Awal Nurahman-Awalia Ilegal!

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba, Cjamiruddin ikut mengatakan pernikahan dini yang melibatkan Awal Nurahman dan Awalia Ma'ra beberapa hari lalu ilegal jika mengacu pada undang-undang pernikahan.
"Pernikahan itu tidak sah, kalau kita merujuk UU Pernikahan karena harus cukup umur dan jika tidak cukup umur maka harus disidangkan di Pengadilan Agama (PA)," kata Cjamiruddin, Minggu (16/7/2017).
Tetapi kata mantan Kepala Kementerian Agama Bulukumba ini, jika merujuk pada Agama Islam maka pernikahan itu sah jika kedua belah pihak orang tua dan ada wali masing-masing dinilai sudah sah sekalipun masih dibawah umur.
Namun tak hanya dua unsur itu yang saling mengait dan biasanya dianut oleh warga Bulukumba. Tapi juga biasanya memberlakukan hukum adat.
"Keputusan adat, keputusan itu biasanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam sosial masayarakat," katanya.
Dari ketiga pokok tersebut maka Cjamiruddin menyarankan agar sebagai warga yang baik maka harus mengikuti undang-undang pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara pihak Pemkab Bulukumba membenarkan berita tersebut, dan rencananya pihak pemkab akan lebih fokus turun ke warga mensosialisasikan pentingnya mengikuti pernikahan sesuai dengan aturan.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan pasangan ABG berusia belia, Awal Rahman dan Awalia Mar'a di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017) menghebohkan warga.
Lantaran keduanya sama-sama masih berusia 14 tahun.
Awal adalah warga asal Asayya, Borong Rappoa, Kecamatan Kindang atau sekitar 35 kilometer dari ibukota Bulukumba.
Sedangkan Awalia adalah warga Patteneteang, Banyorang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Bukan lewat perjodohan, kisah cinta mereka sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
"Sudah dua tahun pacaran memang dan suka sama suka jadi dikasih menikah, keduanya juga sudah direstui," kata salah seorang teman pasangan pengantin baru tersebut, Kartini kepada TribunBulukumba.com, Jumat (14/7/2017).
Pernikahan ini menyita perhatian publik Bulukumba, sebab idealnya pernikahan baru bisa dilangsungkan setelah berumur 16 tahun atau setelah mendapat identitas kartu tanda penduduk (KTP).
Penelusuran Tribun, terungkap uang mahar dalam pernikahan ini sebesar Rp 30 juta lebih.
Oleh pihak keluarga Awal Rahman memotong dua ekor kuda, satu ekor kerbau dan sebanyak 400 liter beras untuk Awalia Ma'ra.
Kepala Lingkungan Benteng Senggala, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kidang, Mirda mengatakan bahwa orang tua kedua belah pihak memilih menikahkan anaknya karena sudah suka sama suka.
"Kedua pihak orang tua Awal dan Awalia sudah sepakat karena memang suka-sama suka sehingga memilih untuk menikahkannya, uang panaiknya Rp 30 juta," kata Mirda kepada TribunBulukumba.com, Sabtu (15/7/2017).
Dia juga mengungkapkan selain karena suka-sama suka, urusan bisnis ada alasan lain pihak orang tua masing-masing (tidak dapat dipublikasikan) sehingga mereka segera menikahkannya meski keduanya masih berusia muda.
Pada acara puncak pesta pernikahan untuk mempelai Awal Rahman memotong dua ekor kuda dan satu ekor sapi dengan uang panaik Rp 30 juta dan beras sebanyak 400 liter.
Pesta di rumah Awal tampak sederhana seperti pesta pada umumnya warga lain di kampung tersebut.
"Oleh pihak keluarga Awal tetap memanggil kerabatnya yang jauh maupun yang dekat," kata Mirda.
Sedang keduanya adalah sama-sama lulusan salah satu sekolah di Bantaeng.
Terungkap juga kisah cinta mereka sejak dua tahun terakhir ini. Keduanya sama-sama siswa salah satu sekolah swasta di Erang-erang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
http://www.tribunnews.com/regional/2...legal?page=all
0
4.7K
32
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan