- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Protes China karena Indonesia ubah nama Laut China Selatan


TS
BeritagarID
Protes China karena Indonesia ubah nama Laut China Selatan

Ilustrasi penumpang berjalan menuju Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh menuju pulau terluar di Aceh, Sinabang, Selasa (20/6).
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diperbarui, di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Indonesia mengubah penyebutan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Perubahan nama itu mengundang protes dari Cina. Dikutip CGTN, jaringan televisi China, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menganggap penggantian penyebutan nama itu tak masuk akal. Ia mengatakan penggantian nama tidak sesuai dengan upaya standarisasi mengenai penyebutan wilayah internasional.
Geng Shuang mengatakan agar seluruh negara yang berada di sekitar Laut China Selatan berkolaborasi mewujudkan tujuan bersama terutama terkait dengan situasi keamanan dan pertahanan di sekitar Laut China Selatan.
Penggantian penyebutan nama Laut China Selatan bukan hanya dilakukan oleh Indonesia. Sebelumnya, Filipina mengganti nama Laut China Selatan menjadi Laut Filipina Barat.
Penggantian itu memicu kemarahan China dengan menyeret Filipina ke Mahkamah Internasional di Den Hague pada tahun 2016. Pada Juli 2016, mahkamah memutuskan China tak berwenang mengintervensi keputusan Filipina dalam penyebutan nama wilayah maritim tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya pembaruan peta ini di antaranya perjanjian perbatasan laut teritorial antara Indonesia dengan Singapura
Perjanjian Indonesia-Singapura di sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi. "Sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," kata Havas.
Pertimbangan lainnya adalah keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok. Keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.
Havas mengatakan, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut.
Havas menambahkan, bahwa landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.
"Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air diatasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara," ujar Havas.
Nama Laut Natuna Utara menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di bawahnya. Semula, perairan di bagian utara Pulau Natuna itu bernama Laut China Selatan dan kini ditulis menjadi Laut Natuna Utara.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-china-selatan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan