- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perppu Pembubaran Ormas Radikal Didukung PBNU & 13 Ormas Islam


TS
sitorusborus
Perppu Pembubaran Ormas Radikal Didukung PBNU & 13 Ormas Islam
Quote:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. PBNU menilai Perppu tersebut akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia. "PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017). Robikin menyebut ormas radikal saat ini tengah tumbuh sangat subur di Indonesia. Dia menyebut dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. "Seperti dimaklumi, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Robikin juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Dia menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut telah tepat dan konstitusional. "Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional," ujarnya.
Sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Robikin memaparkan, sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Organisasi yang bergabung LPOI selain PBNU adalah Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ganyang terus ormas Radikal dan Anti-Pancasila!!
Robikin juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Dia menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut telah tepat dan konstitusional. "Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional," ujarnya.
Sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Robikin memaparkan, sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Organisasi yang bergabung LPOI selain PBNU adalah Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ganyang terus ormas Radikal dan Anti-Pancasila!!
Ini Awal Mula Pemerintah Basmi Ormas yg ANTI-PANCASILA

Sumber: https://news.detik.com/berita/355809...-langkah-tepat
0
21.3K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan