- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didakwa Korupsi Alquran, Fahd Mengaku Bersalah


TS
merdeka.boy
Didakwa Korupsi Alquran, Fahd Mengaku Bersalah
Quote:
Didakwa Korupsi Alquran, Fahd Mengaku Bersalah


Politisi muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq mengaku bersalah setelah didakwa korupsi pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kementerian Agama tahun 2011-2012 serta pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Putra mendiang pedangdut Arafiq itu didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar untuk meloloskan sejumlah perusahaan sebagai pemenang tender.
"Saya mengaku bersalah. Saya tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," kata Fahd usai mendengarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).
Fahd disebut menerima suap Rp 3,4 miliar bersama-sama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar serta putranya Dendy Prasetia yang keduanya telah dipidana terlebih dulu.
Fahd berperan memenangkan PT Batu Karya Mas dalam lelang pengadaan laboratorium komputer, memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam pengadaan Alquran tahun 2011, dan memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam pengadaan Alquran tahun 2012.
Diuraikan jaksa, dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu mendapat imbalan 5%, Dendy menerima komisi 4%, dan ayahnya Zulkarnaen sebesar 6,5%.
Dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Fahd menerima jatah 3,25%, Dendy 2,25%, dan Zulkarnaen 8%.
"Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan dakwaan.
Selain itu, Fahd bersama Dendy dan Zulkarnaen disebut memengaruhi para pejabat di Kementerian Agama agar meloloskan perusahaan yang mereka tunjuk sebagai pelaksana proyek.
Seluruh komisi Rp 3,4 miliar yang diterima Fahd, didapat dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Sebelum menjalani proses hukum perkara korupsi Alquran, pada 2012 Fahd pernah dipidana 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Aceh tahun 2011.
http://www.beritasatu.com/hukum/4413...-bersalah.html
kurang ajar nihh

Diubah oleh merdeka.boy 13-07-2017 22:07
0
2.8K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan