Quote:
Satu dari dua mobil yang digunakan pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, ternyata mobil hasil sitaan.
Menurut salah satu pelaku yang berprofesi sebagai tukang tagih utang alias debt collector, Edwin, mobil Honda City yang kini diamankan Polda Metro Jaya adalah mobil yang ia ‘tarik’ dari pemiliknya karena terlibat urusan utang.
“Mobil Yaris sama Honda City, Yaris punya Kakak saya. Yang City mobil hasil kerjaan, tarikan,” kata Edwin di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Dia mengatakan, mobil tersebut merupakan sitaan perusahaan kredit tempatnya bekerja. Mobil itu adalah milik nasabahnya. “Pelatnya asli. Makanya saya pakai itu mobil untuk pergi sama teman,” tutupnya dengan wajah sedikit tertunduk.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
SUMBER
Yaelah sampah...
