Kaskus

News

mahkotax.manehAvatar border
TS
mahkotax.maneh
6 Fraksi di DPR Dukung Perppu Ormas, PKS-Gerindra-PD-PAN Mengkritik
https://m.detik.com/news/berita/d-3559283/6-fraksi-di-dpr-dukung-perppu-ormas-pks-gerindra-pd-pan-mengkritik

6 Fraksi di DPR Dukung Perppu Ormas, PKS-Gerindra-PD-PAN Mengkritik

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang pembubaran Ormas dan telah mengirimkannya ke DPR. Namun tidak semua fraksi di dewan mendukung kebijakan pemerintah ini.

Perppu tersebut diterbitkan pada Senin (10/7) dan diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (12/7) kemarin. Perppu ini diterbitkan sebagai pengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017," ungkap Wiranto saat mengumumkan Perppu Ormas ini di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Perppu ini mengatur kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang bisa langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Tak hanya itu, Perppu Ormas juga mengatur hukuman seumur hidup bagi anggota ormas yang terkait kegiatan separatis, penistaaan agama, dan atau anti-Pancasila.

"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam, tidak bermaksud sama sekali bahkan tidak bermaksud untuk menciderai keberadaan Ormas Islam, tetapi betul-betul bahwa ini diarahkan untuk kebaikan," jelas Wiranto.

Beragam tanggapan muncul dari Senayan. Mulai dari kritikan hingga dukungan. Enam partai pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura mendukung Perppu tersebut.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh PAN yang sudah menyatakan dukungan ke pemerintah. PAN terang-terangan mengkritik Perppu yang digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila ini.

"Perppu belum menjadi solusi terhadap ormas yang dianggap pemerintah saat ini bermasalah. Mereka (pemerintah) pembina masa pembubar? Kalau ormas dianggap menyimpang 'keluar rel', tugas pemerintah melakukan pembinaan," kritik Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Kamis (13/7/2017).

Kritikan juga dilontarkan oleh fraksi-fraksi yang berada di luar pemerintahan. Gerindra menyatakan Perppu pembubaran Ormas belum mendesak. Kemudian Partai Demokrat yang menyebut masih akan melakukan kajian merasa khawatir Perppu berpotensi menjadi bentuk otoriter dan abuse of power.

"Kami juga tidak ingin Perppu ini berpotensi untuk memunculkan abuse of power atau tindakan yang tidak terukur yang bisa memberangus kebebasan dan demokrasi kita yang tumbuh semakin baik," sebut Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, Kamis (13/7).

PKS juga memberikan kritik terhadap diterbitkannya Perppu Ormas ini. Bahkan PKS mendukung pihak yang akan mengajukan judical review (JR) terhadap Perppu tersebut. Seperti diketahui, HTI berencana mengajukan JR untuk Perppu ini dan mengajak ormas lain mengikuti langkahnya.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK, karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD. Minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Kamis (13/7) tanpa menegaskan apakah PKS menolak atau menerima Perrpu Ormas.

Perppu 2/2017 ini telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas dalam 1 kali masa sidang. Saat ini, Perppu berlaku dan bisa dijalankan oleh pemerintah. Namun, bila pada akhirnya DPR tidak menerima, Perppu 2/2017 ini bakal batal dan kembali ke UU 7/2013.

Apakah sikap fraksi-fraksi akan tetap sama hingga pengambilan keputusan Perppu 2/2017? Atau akan ada lobi-lobi yang mengubah sikap fraksi nantinya? (elz/imk)
______________

Nglumpuk emoticon-Big Grin
0
5.9K
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan