- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengenai Kasus Villa Doa Yatim Sejahtera, Begini Penjelasan Hukumnya


TS
anakmudaindia
Mengenai Kasus Villa Doa Yatim Sejahtera, Begini Penjelasan Hukumnya
Spoiler for WELCOME:

Spoiler for Pemutusan Listrik di Villa Doa Yatim Sejahtera:

Quote:
Spoiler for Apa Itu P2TL:

Tindakan PLN saat melakukan pemutusan listrik di Villa Doa Yatim Sejahtera pada Selasa (11/07/2017) mendadak viral di media sosial. Beberapa media mendadak memberitakan kejadian tersebut dengan bumbu – bumbu yang dramatis, seolah – olah PLN begitu jahat dan keji terhadap anak – anak yatim di Villa Doa Yatim Sejahtera tersebut lantaran sikap PLN yang sebenarnya terpaksa bertindak demi menegakkan aturan yang berlaku. Berita yang hanya bersumber pada postingan – postingan media sosial itu memang begitu cepat viral, terlebih lagi ada bumbu – bumbu “sosial” dan “kesedihan” didalamnya.
Sebelum kita jauh membahas polemik tersebut, terlepas apakah tindakan PLN itu kita anggap salah atau tidak secara moral, alangkah lebih baiknya kita menilai dari aspek hukumnya terlebih dahulu. Secara hukum, tindakan pemutusan listrik merupakan bentuk sanksi yang dilakukan PLN terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan listrik.
Pelanggaran terhadap penggunaan listrik disebut Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), atau yang dulunya disebut OPAL PLN. Penentuan sanksi yang tertuang dalam P2TL berdasarkan pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dalam perataturan tersebut, ada 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) atau denda yang dibebankan oleh PLN sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan. Pelanggaran tersebut adalah:
1. Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan
Khusus untuk kasus Villa Doa Yatim Sejahtera, menurut PLN Rayon Pacet, pihak pengelola Villa Doa Yatim Sejahtera dinilai telah melakukan tindakan pencurian listrik yang itu dilakukan dengan cara menyambungkan kabel dari tiang listrik sambungan rumah (SR). Dalam peraturan yang tertuang dalam P2TL, pelanggaran itu termasuk kedalam Pelanggaran Golongan III (P III ) yaitu mempengaruhi batas daya dan mempengaruh pengukuran energi, yakni melakukan instalasi jaringan listrik yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik. Menurut PLN Rayon Pacet, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013, dan mengenai adanya keterlibatan oknum tertentu atas pelanggaran tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri.
"Kami butuh waktu, biar Polres aja yang melakukan penyelidikan, apalagi saat operasi gabungan yang melakukan adalah Polres Mojokerto. Tentunya akan kami sampaikan ke Polres soal permasalahan ini tuntas, " papar Kapolsek Pacet AKP Didik Budi Hariyono
Patut diketahui bahwa kasus ini sebenarnya murni kesalahpahaman antara pihak pengelola Villa Doa Yatim Sejahtera dan PLN Rayon Pacet. Dalam pertemuan gabungan antara pengelola, PLN, pemerintah setempat dan juga kepolisian di lapangan, pihak pengelola sendiri mengakui bahwa memang terdapat kekeliruan dalam instalasi listrik tersebut dan bersedia untuk membayar denda atas pelanggaran tersebut sebesar Rp 10.8 Juta. Namun atas dasar kemanusiaan, PLN sebenarnya sempat menawarkan agar denda tersebut dibayar dengan cara mencicil saja untuk memberikan keringanan.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi sebelum melakukan pencabutan. Dan sesuai aturan denda yang harus ditanggung senilai Rp 10 juta sekian. Kami sudah berikan keringanan dengan memberikan dispensasi angsuran pembayaran selama enam kali,” Ujar Manager Rayon Pacet PLN Area Mojokerto, Febru Radhianjaya
Spoiler for Proses Penyerahan Denda Bersama Pihak - Pihak Terkait:

Namun, secara mendadak, pihak yayasan malah membawa seluruh tabungan anak yatim ke kantor PLN untuk membayar denda tersebut. Selain itu, terdapat beberapa donatur yang akhirnya ikut membantu pihak yayasan untuk membayar denda sebagai wujud kepedulian mereka terhadap anak – anak yatim tersebut. Satu sisi, insiden ini memberikan satu hikmah positif, karena sebelumnya Villa Doa Yatim Sejahtera memang belum memiliki donatur, karena itulah yayasan ini cenderung sering kekurangan uang untuk biaya operasional. Mudah – mudahan dengan kejadian ini, akan bermunculan donatur – donatur yang kelak membantu Villa Doa Yatim Sejahtera dan kedepannya tidak perlu lagi ada kejadian seperti ini terulang kembali.
Setelah masalah denda selesai, pihak PLN Rayon Pacet mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyalaan listrik kembali di Villa Doa Yatim Sejahtera. Penyelesaian masalah ini tentu saja sudah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat dalam hal ini adalah Camat Pacet.
“Kami sudah koordinasi dengan manager area Rayon PLN Pacet, kami juga membantu untuk mengklirkan segala persoalan ini. Siang ini, yang diputus di Masjid udah kembali nyala. Insya Allah besok,kita selesaikan yang didepan ini rumah utama. Apalagi ini obyek yang diputus merupakan tempat sosial,” kata Camat Pacet kepada sejumlah awak media.
Spoiler for Jangan Lupa:

-1
11.3K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan