- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi bisa membubarkan Ormas tanpa keputusan pengadilan


TS
User telah dihapus
Jokowi bisa membubarkan Ormas tanpa keputusan pengadilan

Perppu pembubaran Ormas model kediktatoran gaya baru
17:00
12 Juli 2017
323
dilihat
Facebook LINE it!
Dok. Fadli Zon
Reporter : Zul Sikumbang
Rimanews - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Perppu diktator yang harus ditolak.
"Pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru," kata Fadli dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Baca Juga
Perppu pembubaran Ormas model kediktatoran gaya baru
GP Ansor nilai pemerintah lamban bubarkan HTI
Fadli Zon minta hormati seruan MUI boikot Starbucks
Fadli menekankan bahwa menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.
"Menurut saya, Perppu 'diktator' ini harus ditolak," tegasnya.
Semangat kediktatoran Perppu pembubaran Ormas terlihat dari beberapa hal. Misalnya, Perppu tersebut menghapus pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.
Begitupun pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan.
Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana diatur dalam pasal 60, juga ditiadakan.
Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.
"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," ujarnya.
Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika kita merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," kata Fadli.
Fadli mengatakan, Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
Lebih jauh, Fadli berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Sponsored
Cewek Ini Ternyata Gamers Loh!
Sumber : Rimanews
http://m.rimanews.com/nasional/politik/read/20170712/326548/Perppu-pembubaran-Ormas-model-kediktatoran-gaya-baru
0
3.2K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan