Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Sanksi Ormas: 1 Peringatan, Setop Kegiatan dan Cabut Badan Hukum
Sanksi Ormas: 1 Peringatan, Setop Kegiatan dan Cabut Badan Hukum


Jakarta - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis.

Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.

Pada UU Ormas diatur sanksi administratif, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sumur: https://news.detik.com/berita/d-3557...783.1497523413

NKRI Harga Mati!emoticon-I Love Indonesia
0
2.7K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan