Kaskus

News

AreM823Avatar border
TS
AreM823
pemerintah RESMI terbitkan Perppu 2/2017 soal ormas!
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan bahwa 341/039 ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.

"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Pemeritah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.

"Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi," ujar Wiranto.

Dia menegaskan Perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. "Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan," pungkas Wiranto.


http://news.detik.com/read/2017/07/1...017-soal-ormas
Diubah oleh AreM823 12-07-2017 12:11
0
3.6K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan