- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kenapa Subsidi Listrik Tepat Sasaran Harus Segera Dilakukan?


TS
anakmudaindia
Kenapa Subsidi Listrik Tepat Sasaran Harus Segera Dilakukan?
Spoiler for WELCOME:

Spoiler for #SubsidiUntuk:

Quote:
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Mulai 1 Mei 2017, pemerintah secara bertahap melakukan pengalihan subsidi tarif listrik untuk pelanggan daya 900 Volt Ampere (VA) yang dikategorikan rumah tangga mampu (RTM). Akibatnya, hampir semua pelanggan daya 900 VA yang tergolong pada masyarakat mampu harus menikmati tarif dasar listrik (TDL) yang sama dengan pelanggan daya 1.300 VA (non subsidi) yakni sekitar Rp 1.467 per KWH.
Pengalihan subsidi listrik untuk golongan masyarakat mampu perlu dilakukan mengingat bahwa selama ini banyak golongan masyarakat tidak mampu yang ternyata sampai saat ini belum menikmati subsidi listrik. Tidak meratanya subsidi listrik kepada golongan tidak mampu membuat pemerintah harus bertindak secara cepat demi memberikan rasa keadilan kepada mereka yang berhak.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Beberapa sebab tidak meratanya subsidi listrik kepada golongan tidak mampu adalah masih banyaknya wilayah di Indonesia yang sampai sekarang belum teraliri listrik sama sekali. Menurut Kementerian ESDM, ada sekitar 25.000 desa terpencil di Indonesia yang belum teraliri listrik sama sekali, dan juga ada sekitar 12.659 desa yang masih mengalami krisis listrik, yangmana setiap harinya mereka harus menikmati listrik secara bergilir bahkan ada yang hanya menikmati listrik 12 jam saja setiap harinya. Sehingga data itu juga, terdapat 28 juta masyarakat miskin yang sampai hari ini belum menikmati listrik sama sekali dan jutaan masyarakat lainnya yang masih menikmati krisis listrik.
Sementara itu di wilayah – wilayah lain seperti di perkotaan, aliran listrik terbilang sudah cukup memadai bahkan ada masyarakat perkotaan yang 24 jam menikmati listrik tanpa ada pemadaman lagi. Diantara mereka yang menikmati aliran listrik bersubsidi khususnya di perkotaan, banyak yang tergolong masyarakat mampu. Tidak meratanya subsidi listrik melalui konsumsi listrik mengakibatkan lebih banyak golongan mampu yang menikmati subsidi listrik dibandingkan golongan masyarakat miskin. Bahkan menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), golongan tidak mampu yang menikmati subsidi listrik hanya ada sekitar 26% saja, sedangkan sisanya dinikmati oleh mereka yang mampu.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Selama ini, anggaran subsidi listrik tergolong besar, rata-rata Rp 85 triliun per tahun selama periode 2012 - 2016. Namun diantara mereka yang menikmati subsidi listrik, masih banyak rumah tangga mampu (RTM) yang ikut menerima subsidi. Pada 2016, jumlah konsumen mampu ini mencapai 19 juta rumah tangga.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk segera mengalihkan listrik demi menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Apalagi kebijakan untuk melakukan pemerataan subsidi listrik kepada golongan tidak mampu merupakan amanat dari UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 7 dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 4, yang pada intinya mengamanatkan pemerintah dan pemerintahan daerah untuk menyediakan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Oleh karena kondisi itulah, secara bertahap pemerintah mulai menerapkan program subsidi tepat sasaran. Beberapa tindakan yang dilakukan pemerintah adalah mengalihkan subsidi listrik untuk melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di beberapa wilayah yang selama ini belum menikmati aliran listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2016, terlebih dahulu pemerintah akan fokus membangun infrastruktur ketenaga listrikan untuk 2.500 desa yang tidak ada listrik sama sekali. Kemudian, dilanjutkan dengan membangun infrastruktur listrik di 12.000 lebih desa di Indonesia yang masih mengalami krisis listrik sampai saat ini.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Selain melakukan pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan, pemerintah juga membentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero). Tim ini nantinya bertugas untuk mendata masyarakat yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah. Dalam penerapannya, tim ini juga akan bekerjasama dengan kelurahan dan kecamatan setempat untuk ikut membantu mendata masyarakat tidak mampu yang berhak menerima subsidi listrik. Dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan pengaduan ke kelurahan dan kecamatan terdekat apabila merasa berhak untuk menerima subsidi listrik.
Spoiler for #SubsidiUntuk:

Nah, dengan mulai diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, semoga saja keadilan bagi masyarakat tidak mampu bisa segera terlaksana. Karena subsidi listrik adalah hak mereka.
#SubsidiUntuk
Quote:
Progress Pembangunan Infrastruktur Listrik 35.000 MW

Spoiler for REKOMENDASIKAN HOT THREAD DISINI:
Spoiler for Jangan Lupa:

Diubah oleh anakmudaindia 12-07-2017 11:22
0
2.5K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan