Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan
Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem yang diterapkan mulai tahun ajaran 2017/2018 ini pun langsung menuai kritikan dari masyarakat.


Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) per Juni-Juli 2017, laporan pengaduan yang paling banyak adalah masalah sistem zonasi. Rerata, para pelapor mengeluhkan pelaksanaan sistem zonasi karena membuat anaknya sulit diterima di sekolah favorit.


Dirjen Dikdasmen, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya sistem zonasi agar setiap sekolah mendapat pendidikan yang adil. Sehingga pelaksanaan pendidikan yang bermutu dan berkualitas dilakukan secara merata.


'Jadi nanti semua sekolah seperti sekolah unggulan, seperti SMA 3 di Bandung dan SMA 8 di Jakarta,' ungkap Hamid dalam konferensi pers di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.


Secara perlahan, kata dia, setiap zona akan terdapat sekolah unggulan. Kemendikbud nantinya akan membantu untuk membenahi infrastruktur sekolah.


'Saya rencananya nanti setiap zona harus ada satu yang kita benahi optimal, baik fisiknya maupun gurunya,' paparnya.


Hamid juga menuturkan, guru-guru terbaik yang saat ini hanya ada di sekolah unggulan dan favorit akan diredistribusi ke setiap zona. Hal itu ditujukan agar sekolah-sekolah di setiap zona bisa tumbuh menjadi sekolah yang lebih baik.


'Jadi dua yang akan kita koreksi nantinya, yang pertama fisik bangunannya dan kedua itu guru. Mudah-mudahan dengan pola ini nanti membentuk sekolah-sekolah yang lebih baik,' pungkas Hamid.


Sistem zonasi sendiri diatur dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.


Dalam beleid itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.


Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi SMK.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/news/zNP...kolah-unggulan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan Pengamat: Sistem Zonasi Harus Mampu Mengurangi Kesenjangan Mutu Sekolah

- Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan Sistem Zonasi Dianggap Menghalangi Siswa Masuk Sekolah Pilihan

- Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan Sistem Zonasi Buka Peluang Pungutan Liar

0
1.7K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan