- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratusan Pengemudi Taksi Konvensional di Solo Desak Pemerintah Larang Uber Beroperasi
TS
ndakurus
Ratusan Pengemudi Taksi Konvensional di Solo Desak Pemerintah Larang Uber Beroperasi
Quote:

Aksi demonstrasi menolak transportasi online masih saja muncul meski Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Di Solo, ratusan pengemudi taksi konvensional dari tujuh perusahaan berunjuk rasa damai menolak operasi angkutan umum berbasis aplikasi Uber.
Mereka, antara lain menyatakan menolak Uber, mendesak pemerintah menindak tegas operasional Uber, menutup aplikasi yang digunakan Uber, dan pemerintah daerah tidak menambah lagi kuota dari pihak lain.
Demonstrasi berlangsung di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (11/7), seperti dilansir Antara.
Koordinator aksi Tri Teguh Susilotoro dari Perusahaan Taksi Kosti dalam orasinya mengatakan, gabungan taksi legal menolak angkutan umum ilegal berbasis aplikasi terutama yang berpelat hitam seperti Uber di Solo.
“Kami ada 800 armada dari perusahaan taksi Solo Central Taksi, Kosti, Gelora, Sakura, Mahkota, Bengawan Taksi, dan Wahyu Taksi,” kata Tri.
Massa mengharapkan Wali Kota dan Ketua DPRD Surakarta mendukung dan memberikan penyataan ikut menolaka taksi berbasis aplikasi itu.
Bila Wali Kota Surakarta jika tidak hadir, maka pengunjuk rasa akan menuju ke Balai Kota untuk mediasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kami akan geruduk ke Balai Kota Surakarta untuk memastikan bahwa aksi ini didukung Pemkot, dan terakhir ke kantor DPRD,” kata Tri.
Menurut Tri, adanya angkutan umum ilegal yang berbasis aplikasi tersebut sangat merugikan taksi yang dilindungi Undang Undang Lalu Lintas itu. Pendapatan teman-teman taksi bisa berkurang hingga sekitar 50 persen adanya taksi ilegal itu.
Bahkan, kata Tri, pendapatan perusahaan Taksi Kosti juga menurun sekitar 30 persen sebelum puasa beberapa waktu lalu. Perusahaan Taksi Kosti sebelumnya rata-rata sekitar Rp 45 juta per hari, tetapi kini tinggal sekitar Rp 30 juta per hari.
Perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPRD Surakarta, Teguh Prakoso, dan Kepala Polresta AKBP Ribut Hari Wibowo. Mereka melakukan dialog di ruang rapat Wali kota.
Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot Surakarta konsisten melaksakan Undang Undang Lalu Lintas dan menolak taksi ilegal serta akan mengawal tuntutan para pengunjung rasa itu, kepada menteri terkait.
”Kami akan kawal dan menyampaikan empat tuntatan para pengunjuk rasa itu, yakni melarang Uber, menindak tegas operasional uber, menutup aplikasi yang digunakan Uber, tidak menambah kuota dari pihak lainnya,” kata Rudyatmo.
(kumparan/tow)
Sumber
0
2K
Kutip
14
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan