- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Tetap ndeso demi dana desa
TS
BeritagarID
Tetap ndeso demi dana desa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers sebelum rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Tahun lalu, Pemerintah menolak usulan pemekaran sekitar 1.800 desa.
Warga dari 40 desa di Kabupaten Tangerang, Banten menolak perubahan menjadi desa menjadi kelurahan. Masyarakat desa ingin mempertahankan status desa karena mendapatkan alokasi dana desa yang besar dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengatakan desa-desa itu memungkinkan untuk dijadikan kelurahan. Karena kondisi masyarakat, infrastruktur, geografis banyak desa di Kabupaten Tangerang yang sudah layak menjadi kelurahan.
Tapi pemerintah daerah tak bisa mengubah sendiri status itu. Harus ada referendum untuk mengubah status, masyarakat harus menentukan sendiri perubahan itu. "Jika banyak yang setuju, jadi kelurahan," kata Iskandar seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (10/7).
Pasal 11 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memang mengharuskan ada kesepakatan warga untuk perubahan status ini.
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
Ternyata fenomena ingin tetap menjadi ndeso ini tak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Empat tahun lalu warga di lima desa di Kecamatan Setu di Kota Tangerang Selatan menolak perubahan dari desa menjadi kelurahan.
Di beberapa kabupaten atau kota lain, ada fenomena serupa. Tak semuanya menyatakan secara tegas sebabnya karena dana desa.
Bahkan di beberapa wilayah tak hanya menolak perubahan status. Banyak kelurahan bahkan ingin berubah menjadi desa. Pasal 12 UU Desa juga memungkinkan ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mendapat laporan bahwa dalam setahun terakhir kelurahan-kelurahan di tingkat kota madya ingin diubah statusnya menjadi desa.
Menurut Soni, keinginan itu berbanding terbalik dengan tren zaman dulu saat banyak desa meminta perubahan status menjadi kelurahan. "Dulu mereka berbondong-bondong meminta jadi kelurahan karena ingin jadi pegawai negeri," kata Soni di di Kota Jambi, Rabu (27/7/2016).
Alasan utamanya sama, ingin memperoleh dana desa dari pemerintah pusat. Kelurahan merupakan perangkat pemerintah daerah yang anggarannya diberikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah kota setempat.
Tak hanya perubahan dari kelurahan menjadi desa, malah ada usulan pemekaran desa. Tahun lalu, pemerintah pusat telah menolak sekitar 1.800 usulan pemekaran desa agar anggaran dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 aman.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, usulan pemekaran sekitar 1.800 desa ditolak karena berbagai pertimbangan. Misal karena ketersediaan dana dan belum genting untuk pemekaran.
"Saya mohon maaf apabila ada usulan bupati/wali kota daerah yang sudah disetujui gubernur, tapi terhambat di kementerian kami, yaitu mengenai penambahan kecamatan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (20/4/2016) seperti dikutip dari Kompas.com.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usulan pemekaran desa ini perlu dibatasi karena alasan fiskal. Dia memperhitungkan, setiap desa akan mendapatkan dana desa lebih dari Rp1 miliar.
"Ini bisa [membengkak] kalau ada pemekaran daerah," katanya, Rabu (20/4/2016) seperti dipetik dari bisnis.com.
Tahun lalu, karena UU Desa, pemerintah pusat harus menggelontorkan dana besar untuk untuk 74.000 desa. Pada 2016 anggaran totalnya Rp46,96 triliun. Sedang tahun ini 2017 sekitar Rp60 triliun.
Pada 2016 setiap desa menerima Rp614 juta, pada 2017 angkanya bisa naik menjadi Rp1 miliar. "Dulu, desa hanya kebagian sekitar Rp250 juta," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi, seperti ditulis beritasatu.com.
Mardiasmo, tahun lalu menargetkan, dana desa maksimal 10 persen dari total transfer dana ke pemerintah daerah. Rentang 2010-2017, komponen transfer ke daerah dan dana desa selalu naik.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...demi-dana-desa
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Spekulasi di seputar pengeroyokan Hermansyah-
Keluarga Presiden turut kunjungan kerja, bagaimana aturannya-
Instruksi Jokowi agar polisi tak korupsianasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan