Kaskus

News

mahkotax.manehAvatar border
TS
mahkotax.maneh
Begini Penampakan 18 Mobil Mewah Hasil Penilapan Pasutri di Kaltim
https://m.detik.com/news/berita/d-3553160/begini-penampakan-18-mobil-mewah-hasil-penilapan-pasutri-di-kaltim

Begini Penampakan 18 Mobil Mewah Hasil Penilapan Pasutri di Kaltim

Jakarta - Pasangan suami istri Jef dan LN menggelapkan duit perusahaan dealer mobil, PT Serba Mulia Auto (SMA) di Samarinda, Kalimantan Timur. Total duit yang digelapkan pasutri ini nilainya mencapai Rp 25 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, pelaku LN merupakan karyawan PT Serba Mulia Auto (SMA) sudah 2 tahun melakukan aksinya tersebut. Pelaku LN telah memalsukan dokumen penjualan mobil dan identitas pembeli yang harus dilaporkan ke perusahaannya.

Hasilnya penggelapan uang tersebut, mereka membeli mobil yang dilakukan suaminya Jef. Kemudian Jef dan adiknya MDR menjual mobil yang digelapkan oleh LN.

"Pelaku membeli lalu dijual dibawah pasaran jadi banyak transaksi dibawah pasaran," kata Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi, Sabtu (8/7/2017).

Begini Penampakan 18 Mobil Mewah Hasil Penilapan Pasutri di Kaltim

Kasus ini terbongkar, kata Ade saat rekannya melakukan audit keuangan perusahaan. Saat itu, rekannya curiga perusahaan mempunyai hutang yang besar dari penjualan mobil yang diurus oleh pelaku LN.

"Itu terbongkar ketika salah satu staf curiga bagian keuangan dan kemudian lapor ke bos bahwa perusahaan kok ada menanggung beban utang setelah diperiksa-periksa terbongkar," kata Ade.

Dari hasil 18 mobil yang disita oleh polisi. Berbagai jenis merk mobil yang telah digelapkan oleh pelaku, diantaranya Daihatsu Copen hingga Peugeot.

Tampak pula, 1 unit motor sport Yamaha R1M seharga Rp 812 juta dan motor matic seharga Rp 28 juta.

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin secara terpisah mengatakan, pasutri yang menilap duit dealer membeli 18 mobil di antaranya Peugeot dan Daihatsu Copen, 2 motor dan 2 rumah senilai Rp 9 miliar. Aset ini sudah disita untuk penyidikan perkara.

Berkas kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
____________


Manteb tenan emoticon-Big Grin


0
11.6K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan