Mengejutkan! Begini Modus Pemerasan Bermodalkan Ancaman Lapor Polisi yang Dilakukan Pelapor Kaesang
Spoiler for Kaesang Ndeso:
Quote:
Setelah menggemparkan tanah air dengan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Polres Kota Bekasi, nama Muhammad Hidayat Situmorang (52) pun menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan. Bersamaan dengan itu, terkuaklah beberapa fakta mengejutkan seputar MHS. Ternyata ini bukan laporan pertama dibuatnya. Tercatat Hidayat sudah 60 kali melakukan laporan ke polisi.
Laporan itu banyak menyasar para pejabat, khususnya yang berada di Bekasi. Diduga itu dilakukan Hidayat untuk melakukan pemerasan bermodal ancaman laporan polisi. Demikian sebagaimana dikutip dari berita Merdeka, Jumat (7/7/2017).
Modus dugaan pemerasan bermodalkan ancaman akan melaporkan ke kepolisian itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Berdasarkan keterangan yang diberikan Setyo, kebanyakan laporan dibuat Hidayat untuk menyasar beberapa pejabat Bekasi. Setelah melaporkan, Hidayat mendatangi pejabat tersebut.
“Riwayatnya ini udah 60 (kasus pemerasan). Dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatangi, bahwa ‘ini saya sudah laporan lho’,” beber Setyo di Mabes Polri, Kamis (6/7/2017) kemarin.
Ditangguhkan karena Kemanusiaan
Setyo menambahkan, Hidayat akan kembali menjalani proses hukum dalam kasus ujaran kebencian yang membuatnya menjadi tersangka. Dia bahkan pernah ditahan dan saat ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, namun bukannya stop dan kapok berulah, ia malah tambah berbuat gaduh.
“Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu,” lanjut Setyo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut Hidayat pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada Aksi 411.
Laporan Tak Akan Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun, ternyata Hidayat juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Kasusnya ditangani langsung Polda Metro Jaya.
Adapun sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakapolri Komjen Syafruddin, untuk kasus yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak akan ditindaklanjuti.
“Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu. Mengada-ngada itu,” tandas Syafrudin.
Di sisi lain, banyak netizen yang bersimpati pada Kaesang dan turut berpartisipasi membelanya dengan cara mereka sendiri. Terbukti dengan menjamurnya hash tag #AksiBelaKaesang dan #Ndeso yang bermunculan di berbagai media sosial.
Waaah, aki2 nih main juga otaknya. Kalo bener belau melakukan pelaporan untuk memeras para korbannya sungguh naif sekali. Udah tua bukannya tobat malah buat ulah. Tibat ki tobat...badan udah ujur bau tanah.