Quote:
Suara.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menyatakan kasus ujaran kebencian yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerep masih diproses. Sementara Markas Besar Kepolisian Indonesia menyatakan kasus itu tidak dilanjuti.
"Kami masih berproses, pada prinsipnya, penyelidik dan penyidik tetap melakukan bertahap sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2012," ujar Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar di Polres Bekasi Kota, Bekasi, Jumat (7/7/2017).
Dalam tahap penyelidikan akan dilakukan meminta keterangan dari pelapor, Muhammad Hidayat Situmorang. Saksi-saksi dan ahli pidana pun akan dimintai keterangan.
"Laporan tetap kita tindak lanjuti dengan klarifikasi dari pelapor tapi belum terlaksana. Kemudian tahapan berikutnya sudah meminta keterangan saksi ahli, bahasa, pidana dan kominfo sudah, sebenarnya pelapor bersedia diminta keterangan kita terbantu. Kalau tidak ditemukan, akan kita hentikan," kata dia.
Kata dia, nantinya dalam gelar perkara maka akan dinyatakan status kasus tersebut, dihentikan atau jalan terus.
"Nanti kita gelar lagi untuk memutuskan perkara tersebut ditingkatkan atau tidak ke penyidikan," tandasnya.
http://www.suara.com/news/2017/07/07...sang-berlanjut
dasar ndeso...
