- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Tempuh Praperadilan


TS
dr.solusi
Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Tempuh Praperadilan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat Simanjuntak mengatakan akan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penutupan laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama di Polres Kota Bekasi.
"Saya akan menempuh praperadilan untuk menguji perkara yang ditutup. Apakah penutupan sah atau tidak," kata Hidayat kepada CNNIndonesia.com di depan Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Hidayat mengaku sudah mendapat pernyataan resmi jika laporannya ditutup oleh Polres Bekasi melalui Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing. Hidayat menilai polisi tidak menanggapi serius laporannya itu.
"Sudah dinyatakan oleh Kasubag Humas (Erna)," katanya.
Hidayat mengatakan dirinya tak puas dengan alasan yang polisi menghentikan kasus Kaesang . Ia ingin bertemu langsung dengan Kapolres Bekasi Kota Komisaris Hero Henrianto Bachtiar, untuk mengetahui lebih jauh alasan dibalik penghentian laporannya. Hanya saja, kata Hidayat, ia tak berkesempatan ketemu Hero.
"Kapolres gak ada. Saya mau ketemu dia tapi tidak ada," kata Hidayat.
Emosi
Tak puas dengan itu, Hidayat terlihat emosi. Ia meluapkan emosinya dengan menuding Polres Bekasi tak profesional menindaklanjuti laporannya.
"Banyak yang gak jalan proses yang di sini. Ini bobrok nih. Institusi Polri bobrok nih," kata Hidayat.
Hidayat sendiri datang sejak pukul 09.00 WIB. Setelah sempat berada di sebuah ruangan, tak lama ia terlihat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Kuat dugaan ia akan membuat laporan kembali soal ujaran kebencian di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penutupan laporan Hidayat akan dilakukan setelah gelar perkara.
Argo mengatakan polisi menutup penyelidikan kasus ini karena laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...-praperadilan/
"Saya akan menempuh praperadilan untuk menguji perkara yang ditutup. Apakah penutupan sah atau tidak," kata Hidayat kepada CNNIndonesia.com di depan Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Hidayat mengaku sudah mendapat pernyataan resmi jika laporannya ditutup oleh Polres Bekasi melalui Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing. Hidayat menilai polisi tidak menanggapi serius laporannya itu.
"Sudah dinyatakan oleh Kasubag Humas (Erna)," katanya.
Hidayat mengatakan dirinya tak puas dengan alasan yang polisi menghentikan kasus Kaesang . Ia ingin bertemu langsung dengan Kapolres Bekasi Kota Komisaris Hero Henrianto Bachtiar, untuk mengetahui lebih jauh alasan dibalik penghentian laporannya. Hanya saja, kata Hidayat, ia tak berkesempatan ketemu Hero.
"Kapolres gak ada. Saya mau ketemu dia tapi tidak ada," kata Hidayat.
Emosi
Tak puas dengan itu, Hidayat terlihat emosi. Ia meluapkan emosinya dengan menuding Polres Bekasi tak profesional menindaklanjuti laporannya.
"Banyak yang gak jalan proses yang di sini. Ini bobrok nih. Institusi Polri bobrok nih," kata Hidayat.
Hidayat sendiri datang sejak pukul 09.00 WIB. Setelah sempat berada di sebuah ruangan, tak lama ia terlihat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Kuat dugaan ia akan membuat laporan kembali soal ujaran kebencian di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penutupan laporan Hidayat akan dilakukan setelah gelar perkara.
Argo mengatakan polisi menutup penyelidikan kasus ini karena laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...-praperadilan/
0
1.7K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan