- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bos MNC Group Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Mobile 8


TS
karikai04
Bos MNC Group Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Mobile 8
Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesudibjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, atas kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007 hingga 2009.
“Sekarang menjadi saksi jadi belum ada tersangka,” ucap Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo ditemui wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Prasetyo menegaskan, penyidik kejaksaan memeriksa sesuai dengan aturan. Tidak ada unsur politisasi dari pemeriksaan terhadap bos grup media MNC ini.
“Sekarang dalam standar pemeriksaan dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan pemeriksaan ini tak ada kaitan dengan Pilkada DKI. Dia menyatakan pengusutan kasus ini tak bisa diintervensi apapun.
“Ini bukan dari pilkada, kejaksaan melaksanakan segala sesuatu secara terukur. Selain HT ada beberapa nanti yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung soal adanya transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Jaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi.
“Sekarang menjadi saksi jadi belum ada tersangka,” ucap Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo ditemui wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Prasetyo menegaskan, penyidik kejaksaan memeriksa sesuai dengan aturan. Tidak ada unsur politisasi dari pemeriksaan terhadap bos grup media MNC ini.
“Sekarang dalam standar pemeriksaan dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan pemeriksaan ini tak ada kaitan dengan Pilkada DKI. Dia menyatakan pengusutan kasus ini tak bisa diintervensi apapun.
“Ini bukan dari pilkada, kejaksaan melaksanakan segala sesuatu secara terukur. Selain HT ada beberapa nanti yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung soal adanya transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Jaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi.
Quote:
demo ndak nie?




0
4.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan