- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laporkan Kaesang, Hidayat Disebut Mabes Polri Bikin Resah
TS
xutux06
Laporkan Kaesang, Hidayat Disebut Mabes Polri Bikin Resah

Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
M Hidayat Simanjuntak (53) melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi. Hidayat, yang juga tersangka kasus ujaran kebencian ini melaporkan Kaesang atas dugaan pidana penodaan agama dan ujaran kebencian terkait vlog 'Bapak Minta Proyek' dengan kata-kata Ndeso.
Namun Mabes Polri sendiri menilai laporan Hidayat tak diproses. Vlog Kaesang tak mengandung unsur pidana. Hidayat disebut Polri memang kerap membuat laporan, tercatat sudah 60 kali.
"Kaesang itu dilaporkan Hidayat, supaya tahu dia punya riwayat bikin laporan. Dia sudah melaporkan 60 orang, dia sekarang ini statusnya tersangka dan ditangguhkan kasus Polda Metro karena kemanusiaan tenggang rasa," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/7).
Baca Juga :
- Fahri Hamzah: Saya Senang dengan Kreativitas Kaesang
- Fadli: Jangan Hanya Kaesang, Kasus Al Khaththath Juga Harus Dihentikan
Status tersangka Hidayat itu terkait penyebaran video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu. Diduga ada editan dalam video sehingga menjdi provokasi.
"Dia sudah tua, dia seharusnya sudah ditahan, ini makanya mau diproses lanjut, malahan dia di luar malah bikin resah begitu," tegas Setyo.
"Dilihat dulu riwayatnya, lah ini sudah 60 laporan, sudah melaporkan pejabat Bekasi kemudian ujung-ujungnya ke situ (pemerasan-red)" tegas Setyo.

Irjen Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Reporter: Ferio Pristiawan
0
643
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan