- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Penampar Petugas di Bandara Manado


TS
xutux06
Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Penampar Petugas di Bandara Manado

Seorang Ibu Tampar Petugas Bandara (Foto: Istimewa)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap personel Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta, Rabu (5/7).
Lebih lanjut dikatakan Budi, bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel AVSEC memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk menaati aturan ini,” tegas Menhub.
Baca Juga :
- Wanita yang Mengaku Istri Jenderal Laporkan Balik Petugas Bandara
- Wanita Mengaku Istri Jenderal Ternyata Pukul 2 Petugas Bandara Manado
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Untuk itu Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat kooperatif dalam menaati aturan perundangan yang berlaku.
“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas Avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menhub Budi juga menyampaikan apresiasi kepada personel Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
“Saya mengapresiasi personel yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personil Avsec lainnya,” tutupnya.
Sumber: https://kumparan.com/wisnu-prasetyo/...bandara-manado
0
3.7K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan