- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(HEBOH GAN!) Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Ini Kata Mensos


TS
indooversight
(HEBOH GAN!) Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Ini Kata Mensos
Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Ini Kata Mensos
05/07/2017 15:17
Sumber
JAKARTA – Warganet beberapa hari terakhir dihebohkan video pernikahan seorang nenek berusia 71 tahun, Rohaya, dengan anak berusia 16 tahun, Selamat Riyadi. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi percakapan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tersebut. Menurutnya, pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangan.
“Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur,” kata Khofifah di Jakarta, lewat siaran pers Rabu (5/7).
Khofifah mengatakan, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat langsung mendatangi kediaman Selamat dan Rohaya guna mengecek kebenaran informasi tentang pernikahan keduanya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya disebutkan bahwa mereka melangsungkan pernikahan di Desa Karang Endah secara siri. Adapun, yang menikahkan atau menjadi wali Rohaya bernama Ibnu Hajar dengan dua orang saksi masing-masing bernama Komarudin dan Charles.
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Khofifah menuturkan, batas perkimpoian minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Artinya, setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkimpoian, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
Pembatasan ini, lanjut Khofifah, dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya, terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
Khofifah menegaskan dalam UU perkimpoian juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkimpoian bila mengetahui adanya pelanggaran, antara lain dari ketentuan batas umur minimum pernikahan.
Dalam kasus Selamat dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Selamat yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
“Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih di bawah umur,” imbuhnya. (ryu)
05/07/2017 15:17
Sumber
JAKARTA – Warganet beberapa hari terakhir dihebohkan video pernikahan seorang nenek berusia 71 tahun, Rohaya, dengan anak berusia 16 tahun, Selamat Riyadi. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi percakapan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tersebut. Menurutnya, pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangan.
“Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur,” kata Khofifah di Jakarta, lewat siaran pers Rabu (5/7).
Khofifah mengatakan, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat langsung mendatangi kediaman Selamat dan Rohaya guna mengecek kebenaran informasi tentang pernikahan keduanya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya disebutkan bahwa mereka melangsungkan pernikahan di Desa Karang Endah secara siri. Adapun, yang menikahkan atau menjadi wali Rohaya bernama Ibnu Hajar dengan dua orang saksi masing-masing bernama Komarudin dan Charles.
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Khofifah menuturkan, batas perkimpoian minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Artinya, setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkimpoian, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
Pembatasan ini, lanjut Khofifah, dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya, terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
Khofifah menegaskan dalam UU perkimpoian juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkimpoian bila mengetahui adanya pelanggaran, antara lain dari ketentuan batas umur minimum pernikahan.
Dalam kasus Selamat dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Selamat yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
“Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih di bawah umur,” imbuhnya. (ryu)
0
2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan