Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i71lm4c4nAvatar border
TS
i71lm4c4n
PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Pelaporan kasus PHK MNC Grup kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Pelaporan kasus PHK MNC Grup kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah media dibawah nauangan MNC Grup. Pelaporan dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
"Kami menolak PHK karena dilakukan secara sepihak. Kalaupun harus di PHK, harus sesuai ketentuan undang-undang," kata Sasmito, Ketua FSPM Independen saat dihubungi oleh Suara.com di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Sasmito menyayangkan pihak MNC yang tidak datang. "Tapi kita apresiasi Kemenaker yang sudah mengundang para pekerja," ujar Sasmito.
Sasmito tak ingin mengaitkan kasus PHK terhadap karyawan MNC Grup dengan posisi Hary Tanoesoedibyo selaku pemilik perusahaan sekaligus Ketua Umum Partai Perindo yang akan mengikuti Pemilu 2019. Namun ia menyayangkan kasus ini terjadi di perusahaan Hary.
"Kita tidak ingin masuk ranah politiknya. Tapi sebagai calon pemimpin bangsa, seharusnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Termasuk UU No 13 Tahun 2003 Tentang UU Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Sasmito.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Joni Aswira, juga mengaku prihatin dengan kasus PHK yang menimpa para jurnalis dan karyawan perusahaan media yang bernaung di bawah MNC Grup.
"Maraknya PHK massal secara sepihak ini mendorong rekan-rekan pekerja termasuk para wartawan menuntut keadilan ke Menteri Tenaga Kerja," ujar Joni yang juga menghadiri pelaporan ke Kemenaker.
Ia menegaskan bahwa para karyawan menolak penjatuhan PHK dengan rencana pemberian uang pesangon yang tak sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, ada sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah. Antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Sedikitnya dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan diPHK sepihak.
Juga ada pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, 8 orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.
"Bisa dibilang ini PHK massal terbesar industri media pada tahun ini serta tidak prosedural," tutur Joni.

Sumber:Suara.com

Gak pada hapal mars perindo makanya pada dipecatin sama bos panu wkwkwkwk, arahkan pandanganmu ke depaaan...
0
4K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan