Kaskus

News

frances19Avatar border
TS
frances19
Keperluan Mendesak, Hary Tanoe Mangkir Dari Panggilan Polisi
Keperluan Mendesak, Hary Tanoe Mangkir Dari Panggilan PolisiJakarta - Pemeriksaan perdana bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat (SMS) berisi ancaman terhadap jaksa Yulianto ditunda. Hary Tanoe sedianya diperiksa sebagai tersangka hari ini, Selasa (4/7) di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sepengetahuan kami Pak Hary Tanoe belum bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena ada keperluan mendadak dan tidak bisa ditinggalkan," ujar salah satu pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/7).

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Hary Tanoe. Dalam komunikasi tersebut, Hary Tanoe menyampaikan ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kami belum tahu keperluan mendesak apa dari Pak Hary Tanoe dan kami belum bisa sampaikan," katanya.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan Hary Tanoe dijadwalkan ulang pada 11 Juli 2017 atau sesudahnya. "Kemungkinan akan reschedule ke tanggal 11 Juli," tuturnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan pengacara Hary Tanoe lainnya, Hotman Paris akan tetap mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan. "Hotman Paris yang nanti akan menyampaikan surat itu, kemungkinan hari ini," katanya.

Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua jika panggilan pertama tidak dipenuhi. Jika panggilan yang kedua tidak dipenuhi lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Ada prosedur kita (pemanggilan tersangka). Panggilan pertama kemudian panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga enggak ada, ada surat perintah membawa (paksa)," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena diduga mengirimkan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Courtesy : http://www.beritasatu.com/nasional/4...dik-polri.html
0
2.4K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan