- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Aturan Baru Sudah Berlaku, Inilah Hak – Hak Supir Taksi Online


TS
forpetrol
Aturan Baru Sudah Berlaku, Inilah Hak – Hak Supir Taksi Online
Spoiler for Anu Gan:
Met Datang di Thread Ane..Kali ini ane ada info terbaru seputar Taksi Online yang sekarang lagi kisruh2nya..Rupanya, udah berlaku lho aturan baru untuk Taksi Online, khususnya yg berkaitan dengan hak - hak supir taksi online..Apa aja itu? Ini ulasan lengkapnya gan..
Btw..jgn lupa kasi
dan
nya ya gan
Btw..jgn lupa kasi






Spoiler for Mari Berikan Hak Kepada Mereka:

Quote:
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Mulai 1 Juli 2017 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI secara resmi sudah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 ini, tentu saja termasuk didalamnya Taksi Online akan mengalami sedikit penyesuaian aturan secara bertahap, yang itu berkaitan dengan keselamatan penumpang, pemenuhan hak – hak supir taksi online, hingga pemberlakuan tarif yang sesuai dengan asas keadilan.
Quote:
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Salah satu aturan yang nantinya diberlakukan menurut PP 26 Tahun 2017 adalah dengan mulai diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk semua jasa taksi online yang tertuang didalam Pasal 19 ayat (3) huruf f. Menurut pasal tersebut, tarif batas atas dan bawah nantinya akan dibagi menurut 2 (dua) wilayah di Indonesia.
"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di sela kunjungannya di Cirebon, Kamis (29/6).
"Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500." Lanjut Pudji.
Quote:
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Adapun ketentuan yang berlaku mengenai tarif atas dan tarif bawah tersebut semata – mata bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan dan rasa keadilan bagi para supir taksi online yang selama ini kerap mengeluhkan kesejahteraannya. Baru – baru ini misalnya yang sedang terjadi, puluhan supir taksi online melakukan unjuk rasa di kantor salah satu perusahaan penyedia jasa taksi online yang dinilai curang saat memberlakukan komisi untuk promo hari raya lebaran. Dalam promo tersebut, supir taksi online dijanjikan bonus sebesar 11 Juta Rupiah apabila dalam beberapa hari berhasil memenuhi target yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Namun, setelah mereka bersusah payah mengejar target hingga rela tidak berlebaran bersama keluarga, bahkan ada yang hingga bekerja sampai malam hari, yang ada malah sebagian diantara mereka gagal mendapatkan bonus karena di suspend secara sepihak oleh perusahaan dan secara otomatis hak mereka hangus.
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Kejadian ini tentu saja sangat mengusik rasa keadilan kita, ketika mereka yang sudah berusaha keras bekerja namun tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan. Sebelum itu juga, supir juga kerap dirugikan dengan adanya promo – promo sepihak dari perusahaan yang membuat tarif semakin murah, malah sampai gratis. Kita patut ketahui bahwa dalam bekerja, mereka pastinya membutuhkan uang untuk membeli bensin dan biaya perawatan mesin, belum lagi yang mobilnya masih berstatus kredit, jika tarif jasa transportasi online tidak dikendalikan seperti ini, maka hak – hak mereka pasti terabaikan.
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Keluhan akan hak – hak supir itulah yang menjadi dasar diberlakukannya tarif atas dan tarif bawah ini. Sehingga, supir taksi online tidak merasa diabaikan lagi hak – hak kesejahteraannya dengan diberlakukannya tarif yang sudah dinaungi oleh payung hukum PM 26 Tahun 2017 tersebut.
Quote:
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Selain permasalahan tarif, satu lagi permasalahan supir taksi online yang kerap terjadi adalah terkait di suspend / putus mitra secara sepihak kepada supir taksi online. Kasus demo supir taksi online yang di suspend secara sepihak oleh salah satu perusahaan penyedia jasa taksi online beberapa hari yang lalu seharusnya kita jadikan pelajaran bahwa aturan yang mengikat antara taksi online dan perusahaan sangat perlu dilakukan dan tentu saja berada dalam naungan payung hukum yang berlaku.
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Karena itulah, pemerintah melalui PP 26 Tahun 2017 mulai memberlakukan aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3). Badan Hukum yang dimaksud bisa berbentuk koperasi yang menaungi para supir taksi online. Menurut Pudji, anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Quote:
Spoiler for Tarif Atas dan Tarif Bawah:

Dengan adanya keterikatan tersebut, Perusahaan Taksi Online secara otomatis tidak bisa lagi secara sepihak melakukan pemutusan kemitraan dengan melakukan suspend. Setiap hubungan kerja diatur melalui sistem Koperasi yang nantinya akan menaungi para supir taksi online. Jadi dengan kata lain, peraturan tersebut nantinya akan menguatkan posisi supir taksi online secara hukum. Dan bagi siapapun perusahaan taksi online yang melanggar aturan tersebut, maka harus siap – siap menerima sanksi tegas dari pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan RI dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Spoiler for Terima Kasih Pak Menteri:

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 26 TAHUN 2017
Spoiler for Jangan Lupa Gan:

Diubah oleh forpetrol 02-07-2017 13:13
0
86.5K
Kutip
304
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan