Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frances19Avatar border
TS
frances19
Ahok Sahabat Presiden, Tapi Tidak Merengek Minta Bantuan Seperti...
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penulis Eko Kuntadhi mengatakan, meski mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sahabat Presiden Joko Widodo, namun ia tidak pernah meminta bantuan pada orang nomor satu di Indonesia itu dalam menghadapi kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Kita tahu, Anda adalah sahabat Presiden negeri ini. Tetapi saat terkena kasus hukum, Anda sama sekali tidak merengek meminta bantuan kepada sahabat Anda itu untuk ikut campur meringankan beban yang harus Anda pikul," kata Eko di akun Facebook-nya, dikutip Jumat (30/6/2017).

Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok itu agar tidak mengganggu Presiden Jokowi dalam menjalankan roda pemerintahan republik ini.

"Anda ingin membiarkan Pak Jokowi yang sedang membangun negeri ini tidak terganggu pikirannya. Sementara Anda menghadapi semua dengan jantan. Kami menyaksikan Anda memasuki rumah tahanan dengan kepala tegak," paparnya.

Di lain pihak, lanjut Eko, orang-orang yang selama ini menjadi musuh Jokowi, yang kerap membuat pernyataan-pernyataan yang menyerang pemerintah, ketika tersandung kasus hukum, justru memelas dan mengharapkan belas kasihan dari presiden.

"Tetapi, kami kini melihat adegan yang sangat memuakkan terjadi di hadapan kami. Gerombolan orang yang selama ini memusuhi Pak Jokowi, yang dari mulutnya sering keluar sumpah serapah, kini memelas meminta belas kasihan agar kasus hukumnya dihentikan," paparnya.

"Agar Presiden mau melakukan intervensi kekuasaan membebaskan mereka dari jeratan masalah. Kini lidah mereka menjilat-jilat kekuasaan, memungut lagi ludahnya sendiri untuk mencari perlindungan. Mereka  ketakutan dengan dinginnya dinding penjara," ujar Eko.

Seperti diketahui, Ahok kini mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah hakim memvonisnya bersalah dan dihukum dua tahun karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Courtesy : http://www.netralnews.com/news/megap....tidak.merenge
0
11.1K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan