- Beranda
- Komunitas
- Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
Penistaan RL oleh VICTIMOFGIP.66


TS
the..chef
Penistaan RL oleh VICTIMOFGIP.66
Halo MOMOD KSP ..
Perkenalkan , Nama saya Maria
beberapa minggu ini saya merasa terganggu dengan pengumbaran RL saya oleh Kaskuser yang tidak bertanggung jawab.
dan ntah mengapa foto saya dibawa-bawa untuk dijadikan Profile Picture oleh ID yang saya lihat beberapa hari terakhir ini selalu melakukan post Thread yang berbau SARA , dan saya Tegaskan sekali lagi, ID VICTIMOFGIP.66 bukanlah Representasi dari pribadi saya..
dan saya juga bukan Kaskuser Aktif.
dan menurut saya untuk ID VictimOfGip.66 tidak bisa ditolerir , karena saya juga melihat ID tersebut mengeluarkan Kata-kata yang tidak senonoh, memaki Orang tua dan melakukan ABUSE Real Life saya, dan saya juga tidak pernah kenal ataupun tahu siapa VictimOfGip.66 Tersebut.
berikut Thread-Thread yang di publish oleh VICTIMOFGIP menggunakan Profile Picture saya.


yang saya tandai warna biru , id VictimOfGip.66 melakukan character assassination , dimana melakukan Insult terhadap badan saya. apakah kaskus memperbolehkan hal seperti ini terjadi ? bagaimana jika hal ini terjadi dengan Ibu , adik . kakak atau pacar kalian disini ?

dan postingan ID sebelumnya juga memakai FOTO saya untuk Memaki-maki orang tua User lainnya :
https://www.kaskus.co.id/thread/5949...-standar-ganda

Apabila dalam waktu 1x24 jam, apabila Kaskus tidak menindaklanjuti ID VictimOfGip.66 , maka saya akan melakukan pelaporan Pelanggaran UU ITE oleh KASKUS ke BARESKRIM, Karena FORUM Kaskus Mendukung Usernya untuk melakukan Abuse RL dan melanggar UU ITE Pasal 6.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)
Perkenalkan , Nama saya Maria
beberapa minggu ini saya merasa terganggu dengan pengumbaran RL saya oleh Kaskuser yang tidak bertanggung jawab.
dan ntah mengapa foto saya dibawa-bawa untuk dijadikan Profile Picture oleh ID yang saya lihat beberapa hari terakhir ini selalu melakukan post Thread yang berbau SARA , dan saya Tegaskan sekali lagi, ID VICTIMOFGIP.66 bukanlah Representasi dari pribadi saya..
dan saya juga bukan Kaskuser Aktif.
dan menurut saya untuk ID VictimOfGip.66 tidak bisa ditolerir , karena saya juga melihat ID tersebut mengeluarkan Kata-kata yang tidak senonoh, memaki Orang tua dan melakukan ABUSE Real Life saya, dan saya juga tidak pernah kenal ataupun tahu siapa VictimOfGip.66 Tersebut.
berikut Thread-Thread yang di publish oleh VICTIMOFGIP menggunakan Profile Picture saya.


yang saya tandai warna biru , id VictimOfGip.66 melakukan character assassination , dimana melakukan Insult terhadap badan saya. apakah kaskus memperbolehkan hal seperti ini terjadi ? bagaimana jika hal ini terjadi dengan Ibu , adik . kakak atau pacar kalian disini ?

dan postingan ID sebelumnya juga memakai FOTO saya untuk Memaki-maki orang tua User lainnya :
https://www.kaskus.co.id/thread/5949...-standar-ganda

Apabila dalam waktu 1x24 jam, apabila Kaskus tidak menindaklanjuti ID VictimOfGip.66 , maka saya akan melakukan pelaporan Pelanggaran UU ITE oleh KASKUS ke BARESKRIM, Karena FORUM Kaskus Mendukung Usernya untuk melakukan Abuse RL dan melanggar UU ITE Pasal 6.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)
Spoiler for UU ITE:
Diubah oleh the..chef 29-06-2017 17:29


sebelahblog memberi reputasi
1
3.3K
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan