- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permintaan Abolisi Rizieq, Kapolda: Hadapi Saja Proses Hukum


TS
gastor
Permintaan Abolisi Rizieq, Kapolda: Hadapi Saja Proses Hukum
Permintaan Abolisi Rizieq, Kapolda: Hadapi Saja Proses Hukum
SUMUR
Yusril Usul Pemerintah Lakukan Abolisi untuk Habib Rizieq
SUMUR
Kalau menurut ane sih gak perlulah pakai abolisi, bibib pulang jalani proses hukum. Ikuti aja aturan main yang ada di negeri ini. Nanti pasti ada tbaiktemunya, kalo minta abolisi malah terkesan bibib bersalah. Coba kalau ikuti proses hukumnya, semua akan di gelar di situ dengan gamblang. Yang benar dan salah akan terungkap semua.
Abolisi (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidanakepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]
wikipedia
Dengan kata lain Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. ... Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Spoiler for Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (kiri):
Quote:
SUMUR
Yusril Usul Pemerintah Lakukan Abolisi untuk Habib Rizieq
Spoiler for Yusril Ihza Mahendra:
Quote:
SUMUR
Kalau menurut ane sih gak perlulah pakai abolisi, bibib pulang jalani proses hukum. Ikuti aja aturan main yang ada di negeri ini. Nanti pasti ada tbaiktemunya, kalo minta abolisi malah terkesan bibib bersalah. Coba kalau ikuti proses hukumnya, semua akan di gelar di situ dengan gamblang. Yang benar dan salah akan terungkap semua.
Abolisi (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidanakepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]
wikipedia
Dengan kata lain Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. ... Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Spoiler for Meme:
Diubah oleh gastor 28-06-2017 17:45
0
17.7K
193


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan